Jumat, 25 September 2026
02:20 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Otomotif EXOBOT: Bukti Ambisi Arab Saudi di Pasar Mobil Listrik Dunia Olahraga Modernisasi Pendataan Atlet: KONI Lampung Buka Pendaftaran Daring Porprov X 2026 Olahraga Porprov X Lampung 2026: Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka Secara Daring Eropa & Amerika Delegasi AS Walk Out Saat Presiden Iran Kecam Serangan di Sidang PBB Eropa & Amerika Presiden Iran Kecam AS di PBB: Kami Korban Terorisme, Bukan Pelaku Internasional Ekspresi Tak Terduga Donald Trump Kala Pesawat Pengebom B-1 Meraung di Udara Hukum Mobil Halangi Ambulans Pasien Kritis di Surakarta: Sorotan Pentingnya Prioritas Jalan dan Sanksi Hukum Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Otomotif EXOBOT: Bukti Ambisi Arab Saudi di Pasar Mobil Listrik Dunia Olahraga Modernisasi Pendataan Atlet: KONI Lampung Buka Pendaftaran Daring Porprov X 2026 Olahraga Porprov X Lampung 2026: Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka Secara Daring Eropa & Amerika Delegasi AS Walk Out Saat Presiden Iran Kecam Serangan di Sidang PBB Eropa & Amerika Presiden Iran Kecam AS di PBB: Kami Korban Terorisme, Bukan Pelaku Internasional Ekspresi Tak Terduga Donald Trump Kala Pesawat Pengebom B-1 Meraung di Udara Hukum Mobil Halangi Ambulans Pasien Kritis di Surakarta: Sorotan Pentingnya Prioritas Jalan dan Sanksi Hukum

Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Kontrak Kerja Sama

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.

Blok/Wilayah Kerja

Wilayah Kerja Migas dapat diperoleh melalui 2 cara

  • Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.

Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki keistimewaan dapat langsung meminta daerah Open Area di mana saja di seluruh Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.

Referensi

Lihat pula


120px-Flag_map_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan