Minggu, 04 Oktober 2026
04:07 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan

Jus gentium

Salah satu konsep hukum yang berasal dari hukum Romawi

Bagikan:

Jus gentium[1] atau ius gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jus gentium bukanlah undang-undang tertulis,[2] tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").[3]

Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut memengaruhi jus gentium Eropa.[4] Pada akhir abad ke-16, konsep jus gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.[5]

Hukum Romawi

Pada zaman klasik, jus gentium dianggap sebagai aspek hukum alam (ius naturale), yang berbeda dari hukum sipil (ius civile).[6] Ahli hukum Gaius mendefinisikan jus gentium sebagai hal yang "ditetapkan oleh akal kodratiah di antara semua bangsa":[7]

Referensi

  1. ↑ "Jus gentium". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. ↑ R.W. Dyson, Natural Law and Political Realism in the History of Political Thought (Peter Lang, 2005), vol. 1, hlm. 127.
  3. ↑ David J. Bederman, International Law in Antiquity (Cambridge University Press, 2004), hlm. 85.
  4. ↑ Randall Lesaffer, introduction to Peace Treaties and International Law in European History from the Late Middle Ages to World War One (Cambridge University Press, 2004), hlm. 5, 13.
  5. ↑ Randall Lesaffer, "Peace Treaties from Lodi to Westphalia", in Peace Treaties and International Law in European History, hlm. 34.
  6. ↑ Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Wm. B. Eerdmans, 2002, awalnya diterbitkan tahun 1997 oleh Scholars Press untuk Emory University), hlm. 66–67; Dyson, Natural Law and Political Realism, hlm. 236.
  7. ↑ Quod vero naturalis ratio inter omnes homines constituit … vocator ius gentium, Digest 1.1.9; Tierney, The Idea of Natural Rights, hlm. 136.
IUS

Artikel bertopik istilah hukum dalam bahasa Latin ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan