Sabtu, 26 September 2026
06:26 WIB
TERKINI
Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia

Inter Mirifica

Inter Mirifica atau Dekret tentang Upaya-Upaya Komunikasi Sosial adalah salah satu Dekret dari Konsili Vatikan Kedua. Dekret ini disetujui para Bapa Konsili dalam pemungutan suara 1.960 berbanding 164, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963.

Sebagaimana umumnya dokumen-dokumen Katolik, judul Dekret ini diambil dari baris pertama dokumen, Inter Mirifica (dalam Bahasa Inggris, "Among the Wonderful") atau "Di Antara yang Mengagumkan" (dalam Bahasa Indonesia, terjemahan awal baris ini adalah "DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi yang MENGAGUMKAN, ...").

Istilah "Komunikasi Sosial", terlepas dari kegunaan umumnya, telah menjadi suatu istilah yang sering digunakan dalam dokumen-dokumen Gereja Katolik untuk media massa. Sebagai suatu istilah, "Komunikasi Sosial" memiliki keuntungan karena konotasinya yang luas, di mana seluruh komunikasi adalah bersifat sosial,

Daftar Isi Dokumen

Dokumen Inter Mirifica terdiri dari 1 Bab Pendahuluan, 2 Bab Dokumen, dan 1 Bab Penutup (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab) sebagai berikut:

  1. Pendahuluan (1-2)
  2. Ajaran Gereja (3-12)
  3. Kegiatan Pastoral Gereja (13-22)
  4. Penutup (23-24)

Hari Komunikasi Sosial Sedunia

Hari Komunikasi Sosial Sedunia diperkenalkan pertama kali oleh Konsili Vatikan Kedua untuk memberikan pesan tahunan Gereja kepada jemaatnya dan kepada seluruh dunia. Paus Yohanes Paulus II sangat sering menyatakan bahwa tanggung jawab dan tujuan positif dari Komunikasi Sosial tidak hanya ditanggung oleh seorang individu tetapi melalui pesan-pesan yang disampaikan dalam festival religius ini dan melalui dukungan Dewan Kepausan untuk Komunikasi Sosial.

Pranala luar

Konstitusi [4]
Dekrit [9]
Pernyataan [3]
Catatan: Nomor dalam tanda kurung () di akhir nama setiap dokumen adalah urutan peresmian dokumen selama Konsili.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan