Jumat, 30 Oktober 2026
19:36 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Herry Wirawan

Ustadz kontroversial

Bagikan:
Herry Wirawan
Lahir19 Mei 1985 (umur 41)
PekerjaanGuru/Ustadz
Dikenal karenaPemerkosaan
MotifPelecehan Seksual
Hukuman pidana
Penjara Seumur Hidup
Rincian
Korban13 Orang
Rentang waktu kejahatan
2016–2021
NegaraIndonesia
LokasiBandung, Jawa Barat, Indonesia

Herry Wirawan (lahir 19 Mei 1985)[1] adalah seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup pada 15 Februari 2022.

Kasus

Kasus Herry Wirawan mengemuka pada 8 Desember 2021 melalui beberapa kali sidang tertutup yang digelar di Pengadilan negeri Bandung sejak laporan diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei 2021. Heri mengaku telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu pada 11 Januari 2022, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry. Selain itu, JPU juga menuntut hukuman denda Rp. 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp. 331 juta, serta pembubaran Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.[2] Majelis Hakim Pengadilan negeri Bandung, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Herry, karena telah terbukti memerkosa 13 santiwatinya, sesuai dengan putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2022. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 331 juta serta membekukan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah maupun bangunan. Harta tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah para korban.[3][4]

Melalui banding yang dilakukan oleh JPU,[5] putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022, Hakim menguatkan hukuman penjara seumur hidup dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp. 300 juta lebih kepada 13 korban santriwatinya.[6][7]

Referensi

  1. ↑ "Profil Herry Wirawan". Diakses tanggal 10 Desember 2021.
  2. ↑ Dony Indra Ramadhan (5 April 2022). "Jejak Perkara Herry Wirawan: Perkosa 13 Santriwati hingga Divonis Mati". Detik.com. Diakses tanggal 18 April 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Agie Permadi (15 Februari 2022). Abba Gabrilin (ed.). "Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup". Kompas.com. Diakses tanggal 18 April 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ Dony Indra Ramadhan (25 Februari 2022). "Restitusi Herry Wirawan Tuai Polemik, Lihat Lagi Putusan Hakim PN Bandung". Detik.com. Diakses tanggal 18 April 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ Agung Bakti Sarasa (30 Maret 2022). "Jaksa Minta Hukuman Mati, Babak Baru Kasus Herry Wirawan Dimulai". Okezone.com. Diakses tanggal 18 April 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ "Herry Wirawan Kini Divonis Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih ke 13 Korban". Detik.com. 4 April 2022. Diakses tanggal 18 April 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ Agung Bakti Sarasa (4 April 2022). "Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati". Okezone.com. Diakses tanggal 18 April 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan