Minggu, 11 Oktober 2026
09:21 WIB
TERKINI
Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober
Profesor

Profesor

Bagikan:
Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan article ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (November 2022) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Profesor" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Profesor
250px-Einstein_1921_by_F_Schmutzer_-_restoration.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Albert Einstein sebagai seorang profesor
Pekerjaan
NamaProfesor
Jenis pekerjaan
Pendidik, penelitian, pengajaran
Sektor kegiatan
Akademik
Penggambaran
KompetensiPengetahuan akademik, penelitian, penulisan artikel jurnal, atau buku, pengajaran
Kualifikasi pendidikan
Gelar master, gelar doktor (mis., PhD), gelar profesional, atau gelar terminal lainnya
Bidang pekerjaan
Akademik
Pekerjaan terkait
Guru, dosen, pembaca, peneliti

Profesor atau guru besar[1] (bahasa Inggris:Professor) adalah seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/pranata pendidikan perguruan tinggi atau universitas. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.[2] Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.[3]

Etimologi

Istilah "professor" berasal dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar".

Tugas

Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:[butuh rujukan]

  1. Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang ilmu murni, sastra, ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
  2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya;
  3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
  4. Melatih para akademisi muda/mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
  5. Mengelola pengajaran, penelitian, serta penerbitan pada departemennya.

Keseimbangan dari 5 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan ilmu pengetahuan di universitas-universitas di Amerika Serikat (dan universitas-universitas di negara Eropa) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subjek penelitiannya.

"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan Ph.D (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.

Syarat

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai KUM yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai KUM minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, di mana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat penerbitan, terutama penerbitan internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)[4] syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
  3. Karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi; dan
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Dengan tambahan:

  1. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
  2. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs. berada di lingkungan akademik.
  • Apabila profesor tersebut mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
  • Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,

Syarat dari Kemendikbudristek

Berdasarkan aturan nilai KUM dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah KUM yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat profesor (guru besar).[5]

No Pangkat/ Jenjang Total KUM yang Dibutuhkan
1 Profesor (Prof) 850, 1050
2 Lektor Kepala (LK) 400, 550, 700
3 Lektor (L) 200, 300
4 Asisten Ahli (AA) 150

Referensi

  1. ↑ "Guru besar". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. ↑ Tradisi kehidupan akademik. Galangpress Group. 2004. hlm. 29. ISBN 978-979-9341-94-5.
  3. ↑ Salmaa (2022-08-29). "Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira". Dunia Dosen (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2022-12-28.
  4. ↑ https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf
  5. ↑ "Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2022-06-08.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan