Rabu, 21 Oktober 2026
17:48 WIB
TERKINI
Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama
Gele Harun Nasution

Gele Harun Nasution

Bagikan:
Ini adalah nama Mandailing, marganya adalah Nasution.
Mr.
Gele Harun Nasution
Gele_Harun_Nasution_Portrait.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Residen Lampung
Masa jabatan
1 Januari 1950 –7 Oktober 1955
PresidenSukarno
PendahuluRukadi
PenggantiMohamad Mangoendiprojo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
25 Juni 1957 –16 Juni 1966
PresidenSukarno
PendahuluAbdulrozak
PenggantiMutiah Haditomo
Anggota Konstituante
Masa jabatan
9 November 1956 –30 Juni 1957
PresidenSukarno
Informasi pribadi
Lahir(1910-12-06)6 Desember 1910
Meninggal4 April 1973(1973-04-04) (umur 62)
MakamTPU Kebon Jahe, Bandar Lampung
Partai politikPartai Nasional Indonesia
Orang tuaHarun Al Rasyid Nasution
PendidikanUniversitas Leiden

Mr. Gele Harun Nasution (6 Desember 1910 – 4 April 1973) adalah seorang hakim, pengacara, dan politikus Indonesia. Ia adalah Residen Lampung dari tahun 1950 hingga 1955. Ia dinobatkan sebagai Pahlawan nasional Lampung.[1]

Biografi

Gele Harun lahir di Sibolga, 6 Desember 1910. Meski berdarah Batak, Gele Harun sudah tidak asing lagi dengan Lampung sebab ayahnya, Harun Al-Rasyid Nasution yang merupakan seorang dokter sejak dahulu, telah menetap dan memiliki tanah yang sangat luas di Tanjungkarang Timur.[2] Gele Harun dikirim orang tuanya untuk belajar hukum di sekolah hakim tinggi di Leiden, Belanda.[3] Pada akhir tahun 1938 ia kembali ke tanah air dengan membawa gelar Mr. atau meester in de rechten. Ia kemudian membuka kantor advokat pertama di Lampung.[2]

Pada tahun 1945, ia memulai perjuangannya dari Angkatan Pemuda Indonesia (API) dengan menjadi ketuanya. Namun, aktivitas itu terhenti saat ia ditugaskan menjadi hakim di Mahkamah Militer Palembang, Sumatera Selatan tahun 1947 dengan pangkat letnan kolonel (tituler).[2] Dengan adanya ultimatum dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Hubertus van Mook, yang mengharuskan seluruh tentara Indonesia termasuk hakim militer angkat kaki dari Palembang, Gele Harun memutuskan kembali ke Lampung dan bergabung kembali dengan API hingga ikut mengangkat senjata saat Agresi Militer Belanda II tahun 1948.[2]

Pada 5 Januari 1949, Gele Harun diangkat sebagai acting Residen Lampung (kepala pemerintahan darurat) menggantikan Residen Rukadi. Baru sebentar bertugas, pada 18 Januari 1949, Gele Harun terpaksa memindahkan keresidenan dari Pringsewu ke Talangpadang. Hal ini dilakukan karena Belanda telah memasuki kawasan Pringsewu. Serangan Belanda yang begitu bertubi-tubi, membuat Gele Harun kembali memindahkan pemerintahan darurat ke pegunungan Bukit Barisan di Desa Pulau Panggung, dan terakhir hingga ke Desa Sukaraja Way Tenong, Lampung Barat.[2]

Saat di Waytenong, Gele Harun tinggal di kediaman Pesirah Sedamit sementara pasukannya tinggal di Desa Mutar Alam. Selama 6 bulan, Gele Harun mengendalikan keresidenan di Way Tenong. Dibantu oleh masyarakat Way Tenong, Gele Harun terus Berjuang melawan Belanda.

Belanda menggempur wilayah Way Tenong secara bertubi-tubi, bom berjatuhan di desa Mutar Alam, Tanjung Raya, dan Sukananti. Kondisi inilah yang menyebabkan sulitnya pasokan obat-obatan yang menyebabkan putri Gele Harun, Herlinawati, meninggal dunia saat berusia delapan bulan. Jasadnya dimakamkan di TPU Desa Sukaraja Way Tenong. Gele Harun dan pasukannya keluar dari Waytenong setelah gencatan senjata antara Indonesia-Belanda pada 15 Agustus 1949. Gele Harun dan pasukannya baru kembali ke Tanjungkarang setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949.[2]

Sekembalinya ke Tanjungkarang, ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri pada 1 Januari 1950. Lalu ia diangkat kembali menjadi Residen Lampung yang definitif pada tanggal 1 Januari 1950 hingga 7 Oktober 1955. Selain berjuang melawan penjajah, Gele Harun berperan dalam pembentukan Lampung sebagai provinsi.[2] Gele Harun sempat menjadi anggota Dewan Konstituante pada tahun 1956 hingga 1957 dan anggota DPR dari fraksi PNI dari tanggal 25 Juni 1957 sampai dibebaskan dengan hormat pada tanggal 16 Juni 1966. Selepas itu, dia kembali pada profesi lamanya, yakni sebagai advokat. Profesi pengacara itu ditekuninya hingga mengembuskan napas terakhir pada 4 April 1973. Gele Harun wafat di usia 62 tahun. Jasadnya dimakamkan di TPU Kebonjahe, Enggal, Bandar Lampung.

Karier

  • Advocaat en Procureur di Lampung (1938–1942)
  • Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang (1942–1945)
  • Ketua Pengadilan Negeri merangkap Ketua Mahkamah Militer Sumatera Selatan (1945–1948)
  • Pimpinan Mahkamah: Mahkamah Tentara di Lampung dengan pangkat Letnan Kolonel tituler setelah perjanjian renville
  • Kepala Pemerintahan Darurat merangkap Pemimpin Gerilya Lampung (1949–1950)
  • Residen Lampung (1950–1955)
  • Anggota Konstituante (1956–1957)
  • Anggota DPR-GR/MPRS dari PNI (1957–1966)
  • Pengacara (1968-1973)

Referensi

  1. ↑ "Gele Harun Layak Menjadi Pahlawan Nasional". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2020-08-21. Diakses tanggal 2016-01-21.
  2. 1 2 3 4 5 6 7 "Mengenang Sosok Mr. Gele Harun, Salah Satu Residen Lampung". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-01-29. Diakses tanggal 2016-01-21.
  3. ↑ "Gele Harun, Residen Lampung Layak Jadi Pahlawan Nasional". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2015-12-11.

Bibliografi

  • Amiruddin Sormin, 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 tahun Kebangkitan Nasional.Hal 5 dan 26 .ISBN 978979250311.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan