Senin, 26 Oktober 2026
22:32 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung

Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa

Bagikan:

Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (bahasa Inggris:General Agreement on Trade in Services, disingkat GATS) adalah salah satu perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada Januari 1995 setelah dituntaskannya Putaran Uruguay. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas tingkatan liberalisasi pada sektor jasa. Perjanjian ini menerapkan aturan WTO pada sektor jasa sebagaimana Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) berlaku untuk barang.

Semua anggota WTO juga merupakan anggota GATS. Asas most favoured nation juga berlaku untuk GATS, tetapi saat bergabung dengan GATS, anggota dapat mengecualikan aturan ini untuk sementara waktu. Perjanjian ini tidak seliberal GATT, karena GATT secara otomatis berlaku untuk semua barang, sementara dalam GATS masing-masing anggota WTO boleh memilih sektor mana yang akan diliberalisasi lewat GATS.

Empat cara memasok

Terdapat empat cara memasok jasa yang masuk ke dalam cakupan GATS:

  1. Mode 1: pasokan lintas batas, ketika konsumen membeli jasa dari luar negeri tanpa meninggalkan negaranya
  2. Mode 2: konsumsi luar negeri, contohnya ketika seseorang pergi ke luar negeri dan menjadi pengguna jasa di negara tersebut
  3. Mode 3: kehadiran komersial, contohnya ketika suatu perusahaan asing pemasok jasa hadir di Indonesia
  4. Mode 4: kehadiran manusia alamiah (natural person), yaitu ketika tenaga kerja asing hadir di Indonesia untuk menyediakan jasa

Cakupan sektor

Terdapat dua belas sektor jasa yang masuk ke dalam cakupan GATS, yaitu bisnis; komunikasi; pembangunan dan teknik terkait; distribusi; pendidikan; lingkungan; keuangan; kesehatan; pariwisata dan perjalanan; rekreasi, budaya, dan olahraga; transportasi; serta sektor "lainnya".[1] Daftar klasifikasi sektor jasa menurut GATS secara lengkap dapat dilihat di dokumen "W/120".

Catatan kaki

  1. ↑ Petersmann; van Loon; Patel (1 Desember 2017). Collected Courses of the Xiamen Academy of International Law, Volume 11 (2017): Xiamen Academy of International Law Summer Courses, July 27–31, 2015. BRILL. hlm. 16. ISBN 978-90-04-35530-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Bacaan lanjut


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan