Senin, 12 Oktober 2026
19:12 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM
Undang-Undang Konservasi Keragaman Hayati dan Perlindungan Lingkungan Hidup 1999

Undang-Undang Konservasi Keragaman Hayati dan Perlindungan Lingkungan Hidup 1999

undang-undang lingkungan hidup di Australia

Bagikan:
Undang-Undang Konservasi Keragaman Hayati dan Perlindungan Lingkungan Hidup 1999
Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999
250px-Coat_of_arms_of_the_Commonwealth_of_Australia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Parlemen Australia
Ditetapkan olehParlemen Australia
Tanggal ditetapkan17 Juli 2000
Status: Tidak diketahui

Undang-Undang Konservasi Keragaman Hayati dan Perlindungan Lingkungan Hidup 1999 (Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999 (EPBC Act) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Australia yang menyediakan wadah hukum untuk perlindungan lingkungan hidup Australia, termasuk keragaman hayatinya dan tempat-tempatnya yang signifikan secara alam dan budaya. Berlaku pada 17 Juli 2000, UU tersebut mendirikan serangkaian proses untuk membantu melindungi dan mempromosikan pemulihan spesies terancam dan komunitas ekologi, dan menghindari penurunan tempat-tempat signifikan. EPBC Act menggantikan Undang-Undang Taman Nasional dan Konservasi Kehidupan Liar 1975 (National Parks and Wildlife Conservation Act 1975).

Catatan

Referensi

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan