Kamis, 24 September 2026
20:49 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Otomotif EXOBOT: Bukti Ambisi Arab Saudi di Pasar Mobil Listrik Dunia Olahraga Modernisasi Pendataan Atlet: KONI Lampung Buka Pendaftaran Daring Porprov X 2026 Olahraga Porprov X Lampung 2026: Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka Secara Daring Eropa & Amerika Delegasi AS Walk Out Saat Presiden Iran Kecam Serangan di Sidang PBB Eropa & Amerika Presiden Iran Kecam AS di PBB: Kami Korban Terorisme, Bukan Pelaku Internasional Ekspresi Tak Terduga Donald Trump Kala Pesawat Pengebom B-1 Meraung di Udara Hukum Mobil Halangi Ambulans Pasien Kritis di Surakarta: Sorotan Pentingnya Prioritas Jalan dan Sanksi Hukum Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Otomotif EXOBOT: Bukti Ambisi Arab Saudi di Pasar Mobil Listrik Dunia Olahraga Modernisasi Pendataan Atlet: KONI Lampung Buka Pendaftaran Daring Porprov X 2026 Olahraga Porprov X Lampung 2026: Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka Secara Daring Eropa & Amerika Delegasi AS Walk Out Saat Presiden Iran Kecam Serangan di Sidang PBB Eropa & Amerika Presiden Iran Kecam AS di PBB: Kami Korban Terorisme, Bukan Pelaku Internasional Ekspresi Tak Terduga Donald Trump Kala Pesawat Pengebom B-1 Meraung di Udara Hukum Mobil Halangi Ambulans Pasien Kritis di Surakarta: Sorotan Pentingnya Prioritas Jalan dan Sanksi Hukum

Distorsi pasar

peristiwa di mana pasar mencapai harga kliring pasar untuk suatu barang yang secara substansial berbeda dari harga yang akan dicapai pasar ketika beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna

Dalam ekonomi neoklasik, distorsi pasar adalah peristiwa di mana pasar mencapai harga kliring pasar untuk suatu barang yang secara substansial berbeda dari harga yang akan dicapai pasar ketika beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna dan penegakan kontrak hukum oleh negara serta kepemilikan properti pribadi. Dengan kata lain, distorsi adalah "setiap penyimpangan dari cita-cita persaingan sempurna yang oleh karena itu mengganggu pelaku ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial ketika mereka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri".[1] Pajak penghasilan upah proporsional, misalnya, bersifat distorsi, sedangkan pajak lump-sum tidak. Dalam keseimbangan kompetitif, pajak penghasilan upah proporsional menghambat pekerjaan.[2]

Dalam persaingan sempurna tanpa eksternalitas, tidak ada distorsi pada keseimbangan pasar penawaran dan permintaan di mana harga sama dengan biaya marjinal untuk setiap perusahaan dan produk. Secara lebih umum, ukuran distorsi adalah deviasi antara harga pasar suatu barang dan biaya sosial marjinalnya, yaitu, perbedaan antara tingkat substitusi marjinal dalam konsumsi dan tingkat transformasi marjinal dalam produksi. Deviasi seperti itu dapat diakibatkan oleh regulasi pemerintah, tarif monopoli, dan kuota impor, yang secara teori dapat menimbulkan pencarian rente . Sumber distorsi lainnya adalah eksternalitas yang tidak dikoreksi,[3] tarif pajak yang berbeda untuk barang atau pendapatan,[4] inflasi,[5] dan informasi yang tidak lengkap. Masing-masing dapat menyebabkan kerugian bersih dalam surplus sosial.[6] Distorsi pasar adalah peristiwa, keputusan, atau intervensi yang diambil oleh pemerintah, perusahaan, atau agen lain, seringkali untuk memengaruhi pasar. Mereka seringkali merupakan respons terhadap kegagalan pasar, yaitu, keadaan yang mencegah persaingan sempurna dan mencapai keseimbangan optimal di pasar.

Referensi

  1. Alan Deardorff. "Distortion", Deardorff's Glossary of International Economics.
  2. Stephen D. Williamson (2010). "Sources of Social Inefficiencies," Macroeconomics, 3rd Edition.
  3. Agnar Sandmo (2008). "Pigouvian taxes." The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition. Abstract.
  4. •Louis Kaplow (2008). "optimal taxation," The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition. Abstract.    • Louis Kaplow (2008). "income taxation and optimal policies," The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition. Abstract.    • Alan J. Auerbach (2008). "taxation of corporate profits," The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition. Abstract.
  5. S. Rao Aiyagari, R. Anton Braun, Zvi Eckstein (1998). "Transaction Services, Inflation, and Welfare," Journal of Political Economy, 106(6), pp. 1274-1301 Diarsipkan May 21, 2005, di Wayback Machine. (press +).
  6. T. N. Srinivasan (1987). "distortions," The New Palgrave: A Dictionary of Economics, v. 1, pp. 865-67.    • Joel Slemrod (1990). "Optimal Taxation and Optimal Tax Systems," Journal of Economic Perspectives, 4(1), p p. 157-178.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan