Sabtu, 24 Oktober 2026
15:58 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Declaratio Ferdinandei

Declaratio Ferdinandei

Bagikan:
500px-Peace-of-augsburg_1555.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Perwakilan dari negara-negara Jerman merundingkan perdamaian.

Declaratio Ferdinandei (bahasa Inggris:Deklarasi Ferdinand) adalah pasal dalam Perdamaian Augsburg yang ditandatangani pada tahun 1555 untuk mengakhiri konflik antara Katolik melawan Protestan di Kekaisaran Romawi Suci. Perdamaian ini menetapkan asas Cuius regio, eius religio ("siapa memerintah, agamanya dianut"), yang berarti agama penguasa akan menentukan agama penduduknya. Declaratio Ferdinandei mengecualikan para ksatria dan sejumlah kota di bawah jurisdiksi pangeran keuskupan. Pasal ini tidak diterbitkan sebagai bagian dari perjanjian perdamaian tersebut dan dirahasiakan selama hampir dua dasawarsa.[1]

Saat Katolik sempat unggul pada masa awal Perang Tiga Puluh Tahun, Declaratio Ferdinandei dibatalkan oleh Maklumat Restitusi pada tahun 1629 yang merupakan bagian dari rencana Kaisar Ferdinand II untuk mengembalikan agama Katolik di seluruh Kekaisaran Romawi Suci.[2] Pembatalan Declaratio Ferdinandei dan penindasan agama lainnya memperparah Perang Tiga Puluh Tahun dan mengubahnya dari konflik internal di Kekaisaran Romawi Suci menjadi perang agama internasional.

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Parker, Geoffrey. The Thirty Years' War, 2nd Edition. hlm. 17. ISBN0-415-12883-8
  2. ↑ Parker, hlm. 87–88
Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan