Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Mei 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Dana perwalian adalah dana yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah kepada suatu entitas untuk kemudian dikelola untuk tujuan-tujuan tertentu.
Dalam konteks hukum perdata, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam suatu dana perwalian, yaitu orang yang membentuk dana perwalian, orang yang diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut, dan pihak penerima yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana ini.[1] Sebagai contoh, seorang ibu yang ingin meninggalkan warisan kepada anaknya meninggalkan dana perwalian yang akan dikelola oleh adiknya, dan adiknya harus memanfaatkan dana tersebut demi kepentingan anak semata wayang sang ibu sebagai penerima.
Catatan kaki
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |