Kamis, 24 September 2026
06:13 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN
Dewan Pertimbangan Agung

Dewan Pertimbangan Agung

Dewan Pertimbangan Agung
Supreme Advisory Council
Photograph of the councils office
Kantor Dewan, 2000
Informasi lembaga
Dibentuk25 September 1945 (1945-09-25)
Dibubarkan31 Juli 2003;23 tahun lalu (2003-07-31)
Lembaga pengganti
Situs webOfficial website
250px-DPA_1.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Ketua DPA RI Periode 1993 - 1998 Sudomo berfoto bersama salah satu Pegawai DPA

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah dewan penasihat untuk Presiden Indonesia yang beroperasi dari tahun 1945 hingga 1950, dan kemudian kembali beroperasi dari tahun 1959 hingga 2003. DPA sebagian besar terdiri dari tokoh-tokoh pemerintah senior dan pensiunan, dan umumnya dianggap tidak memiliki kekuasaan. Fungsinya terbatas untuk memberikan usulan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah nasional yang penting serta pendapat mengenai masalah-masalah yang diajukan oleh presiden.[1] DPA digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007.

250px-DPA_2.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Para Karyawan DPA berfoto di tangga gedung DPA RI

Sejarah

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta ke seluruh dunia, lahirlah negara Republik Indonesia. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar lahirnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

250px-DPA_3.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Tim Bola Voli DPA RI

Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.

Dalam penjelasan UUD 1945, diadakannya perbandingan dengan Council of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi Raad van State di Belanda atau Raad Van Indie di Nederlandsch-Indie. Di antara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasihat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.

Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasihat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tecermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.

DPA dibentuk pada 25 September 1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945. Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 oleh Presiden Soekarno itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.

Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaitu R. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota di antaranya adalah dr. KRT Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. Latumeten, Ir. Pangeran Moch. Noor, dr. Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tetapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.

Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.

Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.[2][3]

Lihat pula

Rujukan

  1. Cribb & Kahin 2004, hlm. 116.
  2. "DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal 2014-09-25.{{cite web}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)
  3. DEN (31 Juli 2003). "Anggota DPA Reformasi Dibubarkan". Liputan6.com. Diakses tanggal 11 Desember 2016.


120px-Flag_map_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan