Selasa, 22 September 2026
14:38 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Cliff Muntu

Untuk kegunaan lain, lihat Clifford.
Cliff Muntu
Lahir(1987-06-08)8 Juni 1987
Meninggal3 April 2007(2007-04-03) (umur 19)
Penyebab kematian
Dianiaya
Tempat peristirahatan terakhir
Taman Pemakaman Umum Kairagi 1, Mapanget, Manado
PekerjaanPraja IPDN
Dikenal karenaPraja Madya (mahasiswa tingkat II) IPDN

Cliff Muntu (8 Juni 1987  3 April 2007) adalah Praja Madya (mahasiswa tingkat II) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), anggota kontingen Provinsi Sulawesi Utara. Kematiannya pada 3 April 2007 menjadi puncak kritik masyarakat terhadap perilaku para praja senior lembaga pendidikan itu terhadap mahasiswa juniornya yang biasanya dinyatakan sebagai bagian dari pembentukan disiplin pada para calon aparat pemerintahan dalam negeri Indonesia. Hal ini juga menjadi titik berangkat banyak pihak untuk meninjau kembali sistem perpeloncoan yang dilakukan di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia bahkan sejak dari SMP dan SMA.

Latar belakang

Cliff Muntu adalah anak pertama dari Noldi Muntu dan Sherly Rondonuwu, dengan dua adik kembar, Lia dan Nia. Keluarga Muntu-Rondonuwu ini adalah sebuah keluarga sederhana yang hidup sebagai pedagang makanan. Pendidikan Cliff dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Dasar ditempuhnya di Jakarta, tetapi ketika menginjak bangku SMP, ia pindah ke Manado hingga tamat dari SMA Negeri 9 Manado.

Cliff dikenal sebagai anak yang berdisiplin, penurut, mudah bergaul, dan pandai. Ia juga termasuk siswa yang berprestasi. Karena itu, ayahnya menganjurkan agar ia melanjutkan pendidikannya ke IPDN dengan harapan bahwa Cliff kelak dapat membantu memperbaiki taraf kehidupan keluarganya.

Cliff lulus dalam ujian pemerintah provinsi dan diterima di IPDN pada 2005. Ia bahkan terpilih sebagai ketua kontingen provinsinya yang terdiri atas 22 mahasiswa.

Kematian

Pada 3 April 2007, Cliff tewas secara misterius di kampus IPDN. Hal ini mulanya dibantah oleh pihak IPDN yang menyatakan bahwa Cliff meninggal dunia di RS Al Islam, Bandung, tetapi dokter di rumah sakit itu menyatakan bahwa Cliff telah tewas ketika tiba di rumah sakit.[1]

Pihak IPDN terkesan berusaha menutup-nutupi sebab-sebab kematian Cliff. Pada bagian dada dan perutnya terdapat luka-luka bekas suntikan cairan formalin, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyebab kematiannya. Mula-mula muncul pernyataan bahwa Cliff tewas karena penyakit liver. Namun belakangan terungkap bahwa almarhum memang meninggal karena pendarahan pada organ dalam tubuhnya.

Berdasarkan hasil otopsi tim forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, ditemukan bahwa jantung, paru-paru, limpa, hati, ginjal, otak, buah pelir dan dada praja itu mengalami pendarahan karena benturan benda tumpul pada tubuhnya. Ia mengalami bendungan pembuluh darah dan pendarahan luas di sejumlah organ tubuhnya. Pendarahan juga ditemukan pada otaknya, buah pelir dan kulit dadanya. Laporan yang sama menyebutkan bahwa pada tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda infeksi virus dan sisa-sisa narkoba.[2]

Buntut kasus penyiksaan praja di IPDN

  • 4 April 2007: terungkap bahwa lima praja (mahasiswa) senior pada lembaga pendidikan tersebut mengaku telah melakukan pemukulan atas Cliff Muntu pada tengah malam tanggal 2 April 2007.[3] Setelah dilakukan pemeriksaan, empat dari kelima praja senior tersebut dipecat dalam sebuah apel luar biasa di Lapangan Upacara Ksatriaan IPDN di Jatinangor Sumedang, Jabar, Kamis 7 April, 2007, sekitar pukul 17.00 WIB. Keempat Praja Nindya (tingkat III) itu adalah M. Amrulloh, Jaka Anugrah, A. Bustanil, dan Fendi. Selain diberhentikan, mereka diwajibkan pula membayar kembali biaya studi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah masing-masing sejumlah Rp 13 juta.
  • Menteri Dalam Negeri ad interim, Widodo AS, memutuskan untuk menonaktifkan untuk sementara waktu rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi dan tugas-tugasnya dilaksanakan oleh Dr. Johanis Kaloh, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara.
  • Beberapa pemerintah daerah mengeluarkan pernyataan untuk tidak lagi mengirimkan praja ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Gorontalo dan Kalimantan Barat menyatakan akan mempersiapkan calon-calon aparat pemerintah daerahnya di universitas-universitas yang telah ada di wilayahnya masing-masing.[4]
  • Muncul suara-suara santer di masyarakat maupun di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat yang menuntut agar IPDN ditutup.
  • 12 April: pihak Polda Jawa Barat mengumumkan ditahannya Iyeng Sopandi, yang dituduh tanpa hak dan wewenang yang sah telah menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff. Ia juga dituduh telah memalsukan surat kematian korban Cliff Muntu. Untuk itu, ia dapat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.[5]
  • 12 April: Pemerintah dengan Keputusan Presiden No. 8/2007 mengangkat tim evaluasi IPDN yang diketuai oleh Prof. Dr. Ryaas Rasyid bersama anggota-anggotanya: Seman Widjojo, Eko Budiharjo, Supeno Djamalih, Mukhlis Hamdi, Nasruddin, Ratna Juwita Chairil, Rini Panganti.[6]
  • 14 April: Pihak Polda Jawa Barat menyatakan ada indikasi keterlibatan Prof. Lexie M. Giroth dalam upaya menyembunyikan sebab-sebab kematian Cliff. Hal ini dilakukan dengan memerintahkan penyuntikan formalin oleh Sopandi yang tidak berwenang melakukannya dan mengeluarkan surat keberatan dilakukannya otopsi atas jenazah Cliff.[7]

Pemakaman

Jenazah Cliff Muntu dimakamkan pada 6 April 2007 di Taman Pemakaman Umum Kairagi 1 di Mapanget, Manado. Acara ini dihadiri pula oleh Sekretaris Provinsi Sulut, Drs. Robby Mamuaja, yang mewakili Gubernur Sinyo Harry Sarundajang.

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan