Minggu, 27 September 2026
11:28 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Gugatan perwakilan kelompok

jenis gugatan perdata

Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Penerapan

Indonesia

Di Indonesia, gugatan perwakilan kelompok diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 Diarsipkan 2019-07-14 di Wayback Machine. tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."

— Pasal 1 huruf a Per MA No. 1/2002.

Syarat pengajuan

Syarat formal yang merupakan conditio sine qua non mengajukan gugatan perwakilan kelompok adalah adanya kelompok, yang dibentuk dari sekian banyak perorangan.

Per MA No. 1/2002 tidak menentukan batasan minimal berapa orang anggota kelompok yang dianggap efektif dan efisien agar memenuhi syarat formal. Jika anggotanya sedikit, akan lebih efektif dan efisien diproses melalui gugatan biasa dalam bentuk kumulatif atau intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv), di mana proses pemeriksaannya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan melalui proses perwakilan kelompok. Oleh karena itu, kalau anggotanya hanya sedikit orang (5-10 orang), permohonan gugatan tersebut lebih tepat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima; atau harus diajukan melalui gugatan perdata biasa. Pengadilan dapat beralasan untuk menolak beperkara melalui class action, jika ternyata anggota kelompoknya hanya terdiri dari beberapa orang.[1]

Rujukan

  1. ↑ Harahap, hlm. 141-143.

Daftar pustaka

  • Harahap, M. Yahya (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Disertai Penjelasannya. Sinarsindo Utama. 2014. ISBN 978-602-14382-0-6.
  • Soeroso, R. (2016). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan