Selasa, 03 November 2026
17:48 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Cagar Alam Pulau Angwarmase

taman reservasi di Indonesia

Bagikan:

Cagar Alam Pulau Angwarmase merupakan cagar alam yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Penetapan statusnya sebagai kawasan konservasi berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 609/Kpts/Um/1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 403/Kpts-II/1988 bertanggal 10 Mei 1978. Secara keseluruhan, Cagar Alam Pulau menempati wilayah seluas 295 hektare. Vegetasi yang terbentuk di dalam Cagar Alam Pulau Angwarmase meliputi hutan pantai, hutan dataran rendah dan hutan musim. Flora endemiknya berjenis anggrek. Bagian lautan berbentuk pantai dengan pasir putih yang memiliki banyak terumbu karang. Beberapa jenis tanaman yang dapat ditemukan ialah Camar Laut (Casuarina Equisetifolia), Bintangur (Callophyllum), Pandan Laut (Pandanus sp), Bakung Laut (Crinum Asiaticum), Waru Laut (Hibiscus Filiacius), dan Beringin Pantai (Ficus Benjamina). Jenis hewan yang banyak ditemukan ialah Kakatua Manila (Cacatua goini), Burung Anis (Zoathera Machiki, Z. Schistacea), dan Prenjala (Cettia carolinae). Cagar Alam Pulau Angwarmase dapat ditempuh dari Kota Ambon ke Kota Tual dan dilanjutkan ke Saumlaki. Diperlukan waktu sekitar 2,5 jam jika menggunakan menggunakan pesawat terbang atau sekitar 2 hari jika menggunakan kapal laut. Perjalanan langsung dari Kota Ambon ke Saumlaki disediakan hanya menggunakan pesawat terbang dengan penerbangan yang hanya dilakukan 3 kali dalam satu minggu. Waktu tempuhnya selama 2 jam lebih 10 menit. Dari Saumlaki menuju ke Cagar Alam Pulau Angwarmase memerlukan waktu tempuh selama 2-3 jam dan menggunakan motor laut.[1]

Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi di Cagar Alam Pulau Angwarmase adalah pemasangan pal batas yang tidak beraturan. Selain itu, penomoran pal batas tidak berurutan dan banyak pal batas yang bernomor ganda. Penyebabnya adalah pemasangan pal batas baru tanpa memindahkan pal batas yang lama. Masalah lainnya adalah adanya perburuan penyu. Kegiatan inventarisasi hutan belum dilakukan secara menyeluruh. Pada tahun 2005, inventarisasi hanya dilakukan pada jenis anggrek larat. Sedangkan pada tahun 2006, inventarisasi hanya diadakan pada karst. Perburuan ilegal diatasi dengan patroli kawasan hutan sejak 2009. Permalahan lainnya adala belum adanya pos jaga dan polisi hutan yang bertugas di dalam cagar alam ini.[2]

Referensi

  1. ↑ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Maluku - Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 12.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Maluku, BKSDA (2017-09-21). "Cagar Alam Angwarmase". BKSDA Maluku. Diakses tanggal 9 Juli 2021.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan