Rabu, 14 Oktober 2026
05:34 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM
Cagar Alam Napabalano

Cagar Alam Napabalano

taman reservasi di Indonesia

Bagikan:

Cagar Alam Napabalano adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dalam pembagian administratif, wilayahnya masuk dalam Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano. Lahan yang ditetapkan untuk pembentukannya adalah 9,2 ha. Penetapannya sebagai cagar alam telah dilakukan sejak masa Hindia Belanda pada 1919 melalui keputusan K.ZB 4 Van Buton tanggal 1 Juni 1919. Setelah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan, luasnya bertambah menjadi 10,5 ha pada 30 April 1994. Penunjukannya sebagai cagar alam karena ekosistem yang ada di kawasan ini merupakan hutan dataran rendah yang menjadi habitat alami kayu jati.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Baca Selengkapnya di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan