Cagar Alam Napabalano adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dalam pembagian administratif, wilayahnya masuk dalam Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano. Lahan yang ditetapkan untuk pembentukannya adalah 9,2 ha. Penetapannya sebagai cagar alam telah dilakukan sejak masa Hindia Belanda pada 1919 melalui keputusan K.ZB 4 Van Buton tanggal 1 Juni 1919. Setelah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan, luasnya bertambah menjadi 10,5 ha pada 30 April 1994. Penunjukannya sebagai cagar alam karena ekosistem yang ada di kawasan ini merupakan hutan dataran rendah yang menjadi habitat alami kayu jati.
Cagar Alam Napabalano
taman reservasi di Indonesia
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia