| Badan Reserse Kriminal | |
|---|---|
Lambang Bareskrim | |
| Singkatan | Bareskrim |
| Motto | Sidik Sakti Indera Waspada |
| Ikhtisar lembaga | |
| Dibentuk | 1 Juli 1946 |
| Struktur yurisdiksi | |
| Wilayah hukum | Indonesia |
| Lembaga pemerintah primer | Pemerintah Indonesia |
| Lembaga pemerintah sekunder | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Struktur operasional | |
| Markas besar | Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| Pejabat eksekutif |
|

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap berbagai tindak pidana, memulai penyidikan, mengidentifikasi tersangka, melakukan penangkapan, dan bertanggung jawab atas laboratorium forensik.[1] Bareskrim dipimpin oleh seorang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Saat ini dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Tugas & Fungsi
Tugas
Bareskrim Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bareskrim Polri menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan perencanaan dan administrasi kebutuhan personel, anggaran, peralatan khusus dan pendistribusiannya, serta pengajuan saran dan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier personel Reskrim
- Pembinaan dukungan operasional, pemantauan, analisis dan evaluasi, kerja sama dan pengelolaan barang bukti
- Pemantauan dan pengawasan penyelidikan dan penyidikan serta supervisi staf, pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai sistem dan metode
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian bantuan, bimbingan teknis dan administrasi penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kriminal nasional guna mendukung sistem pendataan fungsi kepolisian, kementerian dan lembaga yang memerlukan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
- Pembinaan terhadap bantuan teknis identifikasi kepolisian guna mendukung fungsi operasional lainnya
- Pembinaan terhadap bantuan teknis laboratorium forensik (Labfor) guna mendukung fungsi operasional lainnya
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana transnasional, merugikan kekayaan negara, konvensional dan yang berdampak kontinjensi, yang meliputi tindak pidana umum, khusus, Narkoba, tertentu, siber serta perempuan dan anak dan perdagangan orang;
Struktur Organisasi[2]
- Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), terdiri atas:
- Bagian Perencanaan (Bagren)
- Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung)
- Bagian Sumber Daya (Bagsumda)
- Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Bagtahti)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal), terdiri atas:
- Bagian Perencanaan Operasional (Bagrenopsnal)
- Bagian Kerja Sama (Bagkerma)
- Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev)
- Bagian Monitoring (Bagmon)
- Bagian Pelayanan Masyarakat (Bagyanmas)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik), terdiri atas:
- Bagian Administrasi Penyidikan (Bagmindik)
- Bagian Supervisi dan Pelaporan (Bagvisilap)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS), terdiri atas:
- Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik)
- Bagian Pembinaan PPNS (Bagbin PPNS)
- Bagian Bantuan Operasi (Bagbanops)
- Bagian Administrasi Personel PPNS (Bagminpers PPNS)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), terdiri atas:
- Sekretariat (Set)
- Bidang Pengembangan Sistem (Bidbangsis)
- Bidang Pelayanan Informasi Kriminal (Bidyaninfokrim)
- Bidang Kerja Sama (Bidkerma)
- Bidang Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (Bid PDAKT)
- Urusan Keuangan (Urkeu)
- Pusat Identifikasi (Pusident), terdiri atas:
- Sekretariat (Set)
- Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo)
- Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium)
- Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim)
- Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol)
- Urusan Keuangan (Urkeu)
- Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), terdiri atas:
- Sekretariat (Set)
- Bagian Manajemen Mutu (Bagjemenmut)
- Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
- Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
- Bidang Fisika Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
- Bidang Kimia Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
- Bidang Narkoba Forensik (Bidnarkobafor)
- Urusan Keuangan (Urkeu)
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), terdiri atas:
- Sub Bagian Operasional (Subbagopsnal)
- Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
- Sub Direktorat I (Subdit I)
- Sub Direktorat II (Subdit II)
- Sub Direktorat III (Subdit III)
- Sub Direktorat IV (Subdit IV)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), terdiri atas:
- Sub Bagian Operasional (Subbagopsnal)
- Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
- Sub Direktorat I (Subdit I)
- Sub Direktorat II (Subdit II)
- Sub Direktorat III (Subdit III)
- Sub Direktorat IV (Subdit IV)
- Sub Direktorat V (Subdit V)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), terdiri atas:
- Sub Bagian Operasional (Subbagopsnal)
- Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
- Sub Direktorat I (Subdit I)
- Sub Direktorat II (Subdit II)
- Sub Direktorat III (Subdit III)
- Sub Direktorat IV (Subdit IV)
- Sub Direktorat V (Subdit V)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), terdiri atas:
- Sub Bagian Operasional (Subbagopsnal)
- Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
- Sub Direktorat I (Subdit I)
- Sub Direktorat II (Subdit II)
- Sub Direktorat III (Subdit III)
- Sub Direktorat IV (Subdit IV)
- Sub Direktorat V (Subdit V)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), terdiri atas:
- Sub Bagian Operasional (Subbagopsnal)
- Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
- Sub Direktorat I (Subdit I)
- Sub Direktorat II (Subdit II)
- Sub Direktorat III (Subdit III)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO), terdiri atas:
- Sub Bagian Operasional (Subbagopsnal)
- Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
- Sub Direktorat I (Subdit I)
- Sub Direktorat II (Subdit II)
- Sub Direktorat III (Subdit III)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
- Satuan Reserse Mobil (Satresmob), terdiri atas:
- Unit I
- Unit II
- Unit III
- Urusan Administrasi (Urmin)
- Urusan Keuangan (Urkeu)
- Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud)
Pembagian Satuan
Unsur Pimpinan
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Kabareskrim bertugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi dalam lingkungan Bareskrim Polri serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Kapolri. Kabareskrim dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Komjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim)
Wakabareskrim bertugas membantu Kabareskrim mengoordinir pelaksanaan tugas staf satuan organisasi Bareskrim Polri sesuai batas kewenangannya, dan memimpin Bareskrim Polri dalam hal Kabareskrim berhalangan. Wakabareskrim dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M.
Unsur Pembantu Pimpinan
- Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin)
Rorenmin bertugas merumuskan, mengembangkan sistem dan metode, peraturan dan pembinaan kemampuan yang terkait dengan teknis penyelidikan dan penyidikan, pemeliharaan dan perawatan tahanan dan barang bukti, serta mennyusun perencanaan organisasi, manajemen logistik, personel dan kinerja. Rorenmin dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. - Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal)
Robinopsnal bertugas menyelenggarakan manajemen operasional dan latihan operasi, merumuskan kerja sama luar negeri dan dalam negeri, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas fungsi Reskrim serta monitoring terhadap kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat. Robinopsnal dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. - Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik)
Rowassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi dan memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik. Rowassidik dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Boy Rando Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. - Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS)
Rokorwas PPNS bertugas menyelenggarakan perencanaan, analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi PPNS. Rokorwas PPNS dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H.
Unsur Pelaksana Utama
- Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
Puslabfor bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Labfor dalam rangka mendukung penyidikan dalam penegakan hukum. Puslabfor dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. - Pusat Identifikasi (Pusident)
Pusident bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi dalam rangka mendukung penyidikan dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh segenap jajaran Polri dan kepentingan yang terkait sesuai dengan kebijakan Bareskrim Polri. Pusident dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. - Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)
Pusiknas bertugas menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara online dan analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional. Pusiknas dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Muhammad Samsu Arifin, S.I.K., M.H. - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Dittipidum bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di bidang keamanan yang meliputi kejahatan keamanan negara, harta benda, bangunan dan tanah, sera politik dan pejabat publik. Dittipidum dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Dittipideksus bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di bidang industri dan perdagangan, perbankan, perpajakan dan asuransi, uang dan dokumen palsu, dan pencucian uang termasuk kejahatan transnasional terkait dengan pencucian uang. Dittipideksus dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
Dittipidnarkoba bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat dan bahan berbahaya, prekursor serta tindak pidana aset terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba serta kejahatan transnasional terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Dittipidnarkoba dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Dr. Kristian Parluhutan Siagian, S.I.K., M.Si. - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
Dittipidter bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu yang meliputi kekayaan negara (Sumber Daya Alam dan Energi), lingkungan hidup, dan perlindungan konsumen yang berada diluar ranah pidana umum dan pidana khusus. Dittipidter dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber)
Dittipidsiber bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kejahatan siber, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana telekomunikasi termasuk kejahatan transnasional terkait dengan kejahatan siber. Dittipidsiber dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Dr. Suhermanto, S.I.K., M.Si. - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO)[3]
Dittipid PPA-PPO bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Dittipid PPA-PPO dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. - Satuan Reserse Mobil (Satresmob)
Satresmob bertugas melaksanakan pemberian bantuan taktis dan bantuan perkuatan pada Direktorat Bareskrim Polri guna penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana berskala tinggi. Satresmob dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi dan saat ini dijabat oleh Kombes. Pol. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.
Unsur Pimpinan
Kepala
Badan Reserse Kriminal dipimpin oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi. Saat ini posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dijabat oleh Komjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Wakil Kepala
Referensi
- ↑ Mengenal Bareskrim Polri: Singkatan, Tugas, Struktur Organisasi
- ↑ Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
- ↑ Komitmen Kapolri Lindungi Anak-Perempuan Lewat Pembentukan Dittipid PPA-PPO
- ↑ Empat Jenderal Polri Dimutasi
- ↑ 21 Jenderal Polri Dimutasi
- ↑ Wakabareskrim, Kapolda Riau dan Kadensus 88 Diganti
- ↑ Mutasi Jabatan Polri Agustus 2009
- ↑ Polri: Mutasi Jenderal 16 Jenderal Untuk Penyegaran Organisasi
- ↑ Irjen Bekto Suprapto Gamtikan Mathius Salempang Jabat Wakabareskrim
- ↑ Saud Usman Diangkat Jadi Wakil Kabareskrim
- ↑ Ini dia 11 Kapolda Yang Dimutasi
- ↑ Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat
- ↑ Mutasi Polri:3 Pejabat Baru Bareskrim Dilantik
- ↑ Polri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi dari Kapolda Sumut Hingga Wakabareskrim
- ↑ Brigjen Antam Novambar Resmi jadi Wakabareskrim Polri
- ↑ Mutasi Polri, Brigjen Wahyu Hadiningrat Jabat Wakabareskrim
- ↑ Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono
- ↑ Brigjen Asep Edi Ditunjuk Jadi Wakabareskrim Polri
- ↑ Brigjen Nunung Syaifuddin Dimutasi Jadi Wakil Kepala Bareskrim
- ↑ Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan 10 Kombes, Ini Daftar Lengkapnya
Artikel bertopik Kepolisian Negara Republik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |