Sabtu, 10 Oktober 2026
19:14 WIB
TERKINI
Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober

Aturan Bangkok

langkah-langkah secara kaidah Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk perlakuan terhadap tahanan perempuan.

Bagikan:
UN measure for the treatment of women prisonersTemplat:SHORTDESC:UN measure for the treatment of women prisoners

Aturan Bangkok, atau secara resmi dengan judul lengkap Aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlakuan terhadap Narapidana Perempuan dan Tindakan Tanpa Penahanan untuk Pelaku Kejahatan Perempuan (bahasa Inggris:The United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders), adalah seperangkat 70 aturan[1] yang bertumpu pada perlakuan terhadap pelaku kejahatan dan narapidana perempuan yang diterapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 22 Desember 2010.[2] Aturan Bangkok atau 70 Aturan sebagaimana sering dikenal, adalah seperangkat peraturan pertama yang dirancang khusus untuk perlakuan terhadap narapidana perempuan. Aturan ini melengkapi kaidah baku dunia yang ada tentang perlakuan terhadap narapidana, khususnya Aturan Minimum Baku untuk Perlakuan terhadap Narapidana, yang berlaku untuk semua narapidana tanpa memandang jenis kelamin dan gender.

Pengenalan

Pada tahun 2009, Pemerintah Kerajaan Thailand, atas dorongan Putri Bajrakitiyabha, seorang pendukung reformasi penjara perempuan, mengajukan ketetapan kepada Komisi Pencegahan Kejahatan Peradilan Pidana, sebuah badan tambahan dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang merinci kerentanan perempuan yang dipenjara dalam sistem yang dibangun terutama untuk laki-laki. Ketetapan tersebut menggerakkan serangkaian pertemuan yang berpuncak pada diterapkannya seperangkat aturan pertama yang berfokus pada tahanan perempuan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2010: Aturan untuk Perlakuan terhadap Tahanan Wanita dan Tindakan Tanpa Penahanan bagi Pelanggar Perempuan, atau Aturan Bangkok.[2]

Pada 22 Desember 2010, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan ketetapan untuk penerapan Aturan Bangkok, yang mendorong negara-negara anggota "untuk menerapkan undang-undang yang menetapkan pilihan lain selain kurungan penjara dan memberikan prioritas pada pendanaan sistem tersebut, serta pengembangan mekanisme yang diperlukan untuk penerapannya."[3]

Peningkatan jumlah perempuan dipenjara

Diperkirakan berjumlah antara dua hingga sepuluh persen dari populasi penjara nasional, perempuan merupakan kelompok tahanan yang pertumbuhannya paling cepat. Misalnya di Amerika Serikat, jumlah perempuan yang dipenjara telah meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan laki-laki, meningkat hampir tujuh kali lipat dalam tiga dasawarsa terakhir. Data Tiongkok tidak mutakhir, tetapi antara tahun 1997 dan 2002, jumlah perempuan di penjara-penjara Tiongkok meningkat dengan rata-rata tingkat tahunan sebesar 13 persen.[2][4]

Korban kekerasan dalam rumah tangga dan pilihan lain selain penjara

Pelaku kejahatan perempuan cenderung lebih sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual. Sepanjang proses peradilan pidana, mereka berisiko mengalami pelecehan, kekerasan, dan penghinaan lebih lanjut—dari polisi, petugas penjara, dan sesama narapidana. Bagi banyak perempuan, penahanan berarti perlakuan buruk, ancaman pemerkosaan, sentuhan, "tes keperawanan", ditelanjangi, penggeledahan tubuh yang kasar, penghinaan dan pelecehan yang bersifat seksual, atau bahkan pemerkosaan. Ada juga kasus narapidana perempuan yang dipaksa untuk memberikan hubungan seks sebagai imbalan atau perlakuan istimewa. Alternatif selain hukuman penjara—seperti pelayanan masyarakat—telah terbukti jauh lebih ampuh dalam mengurangi residivis dan mendorong rehabilitasi yang berkelanjutan. Namun, di banyak negara, pilihan lain selain penjara gagal mempertimbangkan kebutuhan khusus pelaku kejahatan perempuan. Tanggung jawab pengasuhan mereka dan riwayat kekerasan dalam rumah tangga mereka sebelumnya sering diabaikan, begitu pula perbedaan gender dalam ketergantungan narkoba dan oleh karena itu pengobatan narkoba.[5]

Rujukan

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan