Aturan Bangkok, atau secara resmi dengan judul lengkap Aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlakuan terhadap Narapidana Perempuan dan Tindakan Tanpa Penahanan untuk Pelaku Kejahatan Perempuan (bahasa Inggris:The United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders), adalah seperangkat 70 aturan[1] yang bertumpu pada perlakuan terhadap pelaku kejahatan dan narapidana perempuan yang diterapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 22 Desember 2010.[2] Aturan Bangkok atau 70 Aturan sebagaimana sering dikenal, adalah seperangkat peraturan pertama yang dirancang khusus untuk perlakuan terhadap narapidana perempuan. Aturan ini melengkapi kaidah baku dunia yang ada tentang perlakuan terhadap narapidana, khususnya Aturan Minimum Baku untuk Perlakuan terhadap Narapidana, yang berlaku untuk semua narapidana tanpa memandang jenis kelamin dan gender.
Pengenalan
Pada tahun 2009, Pemerintah Kerajaan Thailand, atas dorongan Putri Bajrakitiyabha, seorang pendukung reformasi penjara perempuan, mengajukan ketetapan kepada Komisi Pencegahan Kejahatan Peradilan Pidana, sebuah badan tambahan dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang merinci kerentanan perempuan yang dipenjara dalam sistem yang dibangun terutama untuk laki-laki. Ketetapan tersebut menggerakkan serangkaian pertemuan yang berpuncak pada diterapkannya seperangkat aturan pertama yang berfokus pada tahanan perempuan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2010: Aturan untuk Perlakuan terhadap Tahanan Wanita dan Tindakan Tanpa Penahanan bagi Pelanggar Perempuan, atau Aturan Bangkok.[2]
Pada 22 Desember 2010, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan ketetapan untuk penerapan Aturan Bangkok, yang mendorong negara-negara anggota "untuk menerapkan undang-undang yang menetapkan pilihan lain selain kurungan penjara dan memberikan prioritas pada pendanaan sistem tersebut, serta pengembangan mekanisme yang diperlukan untuk penerapannya."[3]
Peningkatan jumlah perempuan dipenjara
Diperkirakan berjumlah antara dua hingga sepuluh persen dari populasi penjara nasional, perempuan merupakan kelompok tahanan yang pertumbuhannya paling cepat. Misalnya di Amerika Serikat, jumlah perempuan yang dipenjara telah meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan laki-laki, meningkat hampir tujuh kali lipat dalam tiga dasawarsa terakhir. Data Tiongkok tidak mutakhir, tetapi antara tahun 1997 dan 2002, jumlah perempuan di penjara-penjara Tiongkok meningkat dengan rata-rata tingkat tahunan sebesar 13 persen.[2][4]
Korban kekerasan dalam rumah tangga dan pilihan lain selain penjara
Pelaku kejahatan perempuan cenderung lebih sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual. Sepanjang proses peradilan pidana, mereka berisiko mengalami pelecehan, kekerasan, dan penghinaan lebih lanjut—dari polisi, petugas penjara, dan sesama narapidana. Bagi banyak perempuan, penahanan berarti perlakuan buruk, ancaman pemerkosaan, sentuhan, "tes keperawanan", ditelanjangi, penggeledahan tubuh yang kasar, penghinaan dan pelecehan yang bersifat seksual, atau bahkan pemerkosaan. Ada juga kasus narapidana perempuan yang dipaksa untuk memberikan hubungan seks sebagai imbalan atau perlakuan istimewa. Alternatif selain hukuman penjara—seperti pelayanan masyarakat—telah terbukti jauh lebih ampuh dalam mengurangi residivis dan mendorong rehabilitasi yang berkelanjutan. Namun, di banyak negara, pilihan lain selain penjara gagal mempertimbangkan kebutuhan khusus pelaku kejahatan perempuan. Tanggung jawab pengasuhan mereka dan riwayat kekerasan dalam rumah tangga mereka sebelumnya sering diabaikan, begitu pula perbedaan gender dalam ketergantungan narkoba dan oleh karena itu pengobatan narkoba.[5]
Rujukan
- ↑ "The Bangkok Rules; United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders with their Commentary" (PDF). UN Office on Drugs and Crime (UNODC). Diakses tanggal 2019-01-23.
- 1 2 3 "Dialogue—Issue 43: Bangkok Rules Address the Plight of Women in Prison". Dui Hua. 17 Mei 2011. Diakses tanggal 2019-01-23.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Resolution adopted by the General Assembly" (PDF). United Nations.
- ↑ "China: Women Prisoner Numbers Rise 10 Times Faster than Men". Dui Hua. 2015-06-23. Diakses tanggal 2019-01-23.
- ↑ "UN Bangkok Rules on women offenders and prisoners; Short guide" (PDF). Penal Reform International. Diakses tanggal 2019-01-23.