Kamis, 08 Oktober 2026
07:14 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya
Aturan Mandela

Aturan Mandela

Bagikan:
250px-Nelson_Mandela%27s_prison_cell%2C_Robben_Island%2C_South_Africa.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sel penjara Nelson Mandela saat ditahan di Pulau Robben selama 18 tahun.

Aturan Standar Minimum Perlakuan Narapidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris:United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dikenal juga sebagai bahasa Inggris:Mandela Rules atau Aturan Mandela) adalah sebuah peraturan standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 17 Desember 2015.[1]

Aturan ini mengandung 122 pasal yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak dasar perlakuan yang harus diterapkan terhadap para narapidana yang ditahan pada sebuah penjara atau lembaga pemasyarakatan.[2] Majelis Umum mengesahkannya setelah proses revisi selama lima tahun dan dinamai untuk mengenang mantan aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "UN General Assembly Resolution 70/175". United Nations. A/RES/70/175. Diakses tanggal 21 Maret 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ McCrie, Robert, and Annabelle Clémot. "The Mandela Rules: Will They Impact American Corrections?" Corrections Today, vol. 77, no. 5, September 2015, pp. 44–48.
  3. ↑ "United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Mandela Rules)" (PDF). United Nations General Assembly. 2015. Diakses tanggal 2019-12-21.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan