Minggu, 11 Oktober 2026
04:58 WIB
TERKINI
Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober

Andi Abdul Muis

Bagikan:

Prof. Dr. Andi Abdul Muis (Pulau Kalukuang, Kabupaten Pangkep, 4 Desember 1929–Makassar, 6 Agustus 2005) adalah seorang pakar ilmu komunikasi dan pejuang kebebasan pers Indonesia.

Setelah lulus SMA pada tahun 1952, Muis masuk Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia. Karena kondisi keuangan yang tak memungkinkan, ia kembali ke Makassar dan bergabung dengan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta).

Pada tahun 1956–1959, ia menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Harian Tindjauan yang kemudian berubah menjadi harian Bara. Tahun 1958, akibat tulisannya, Muis dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer Makassar selama setahun. Setelah keluar dari tahanan, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan dan Bagian Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan lulus tahun pada 1965.

Ia lalu menjadi staf pengajar Jurusan Ilmu Publisistik, yang kemudian masuk dalam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas. Pada tahun 1982, gelar doktor komunikasi diraihnya dari Universitas Hasanuddin. Setahun kemudian, Muis diangkat menjadi Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin. Muis juga lalu menjadi Ketua Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Sahid di Jakarta.

Muis kerap menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers. Tulisannya mengenai masalah komunikasi, pers, hukum, dan demokrasi sering muncul di berbagai media.

Istrinya, Yohana, dinikahinya pada tahun 1958. Yohana meninggal dunia pada 31 Juli 2005. Dari pernikahannya dengan Yohana itu, ia mempunyai seorang putri dan empat cucu.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan