Selasa, 03 November 2026
05:30 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Akta autentik

akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang

Bagikan:

Akta autentik (bahasa Belanda:authentieke akte; bahasa Jerman:öffentliche Urkunde) adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan peraturan, oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Di Jerman dan Belanda, akta semacam ini memberikan bukti penuh atau bukti yang mengikat tentang apa yang dicatat oleh pejabat pembuatnya, sedangkan hukum Uni Eropa memakai konsep akta autentik dalam perkara pewarisan.[1][2]: Pasal 156–157 [3]: Pasal 3 ayat (1) huruf i  Di Indonesia, definisi akta autentik dimuat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).[4]: Pasal 1868 

Pengaturan di beberapa negara

Di Jerman, akta yang dibuat oleh instansi publik dalam batas kewenangannya, atau oleh orang yang diberi kepercayaan publik dalam lingkup tugasnya, dalam bentuk yang ditentukan, disebut akta publik (öffentliche Urkunde). Apabila dibuat atas keterangan yang disampaikan di hadapan instansi atau pejabat itu, akta publik memberikan bukti penuh tentang peristiwa yang dicatat, tetapi pembuktian bahwa peristiwa itu dicatat secara keliru tetap dimungkinkan.[1]: § 415 ayat (1)–(2)  Akta yang menurut bentuk dan isinya tampak dibuat oleh instansi atau pejabat tersebut dianggap asli. Apabila pengadilan meragukan keasliannya, pengadilan dapat meminta keterangan dari instansi atau pejabat yang disebut sebagai pembuatnya.[5]: § 437 ayat (1)–(2) 

Di Belanda, akta autentik adalah akta dalam bentuk yang disyaratkan, yang dibuat dengan berwenang oleh pejabat yang ditugasi undang-undang untuk mencatat pengamatan atau tindakannya.[2]: Pasal 156 ayat (2)  Terhadap setiap orang, akta autentik memberikan bukti yang mengikat (dwingend bewijs) tentang apa yang diterangkan pejabat mengenai pengamatan dan tindakannya dalam lingkup kewenangannya. Di antara para pihak, akta autentik maupun akta di bawah tangan memberikan bukti yang mengikat tentang kebenaran keterangan suatu pihak yang dimaksudkan untuk membuktikan sesuatu bagi pihak lawannya, kecuali hal itu dapat menimbulkan akibat hukum yang tidak berada dalam kebebasan para pihak untuk menentukannya.[2]: Pasal 157 ayat (1)–(2) 

Dalam hukum Uni Eropa tentang pewarisan, akta autentik (authentic instrument) adalah dokumen yang dibuat atau didaftarkan secara resmi sebagai akta autentik di suatu negara anggota. Keautentikannya mencakup tanda tangan dan isi akta, dan ditetapkan oleh otoritas publik atau otoritas lain yang diberi wewenang untuk itu oleh negara asal.[3]: Pasal 3 ayat (1) huruf i 

Indonesia

Menurut KUHPerdata, akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat.[4]: Pasal 1868  KUHPerdata juga menentukan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan autentik atau dengan tulisan di bawah tangan.[4]: Pasal 1867  Hukum acara perdata memuat ketentuan yang sejalan dalam Pasal 165 Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Herzien Inlandsch Reglement, HIR) dan Pasal 285 Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, RBg).[6]: Pasal 165 [7]: Pasal 285 

Selain notaris, peraturan perundang-undangan memberikan kedudukan pejabat umum kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan pejabat lelang, serta memberi akta pencatatan sipil kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik. Kedudukan akta PPAT dan risalah lelang sebagai akta autentik diperdebatkan dalam doktrin.[8]: 16–18  Akta autentik yang dibuat oleh notaris dibahas dalam artikel Akta Notaris.

Unsur akta autentik

Purnayasa menguraikan tiga unsur yang terkandung dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu[9]: 398 

  1. bentuk akta ditentukan undang-undang;
  2. akta dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang; dan
  3. akta dibuat di tempat pejabat umum itu berwenang.

Pasal 1868 tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pejabat umum dan sampai di mana batas wewenangnya. Menurut Ghansham Anand, karena itu pembentuk undang-undang harus mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Bagi notaris, peraturan pelaksanaan tersebut dahulu adalah Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie (Staatsblad 1860 Nomor 3) dan kini Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).[8]: 14–16  UUJN mendefinisikan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain menurut undang-undang.[10]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 1) 

Pejabat umum dan jenis akta autentik

Tabel berikut memuat pejabat yang menurut peraturan perundang-undangan membuat akta autentik atau dokumen yang berkekuatan sebagai alat bukti autentik.

PejabatAktaDasar hukum
NotarisAkta notaris, yaitu akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJNPasal 1 angka 1 dan 7 UUJN[10]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 1 dan 7) 
PPATAkta PPAT, sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, dan pemberian hak tanggunganPasal 1 angka 1 dan 4 serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998[11]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 1 dan 4) [12]: Pasal 2 
Pejabat lelangRisalah lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelangPasal 1 angka 4 dan 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024[13]: Pasal 1 angka 4 dan 19 
Pejabat pencatatan sipilAkta pencatatan sipil, antara lain akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Akta pencatatan sipil termasuk dokumen kependudukan, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentikPasal 1 angka 8 dan 16 serta Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan[14]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 8 dan 16) [15]: Pasal 59 ayat (1) [8]: 18 

PPAT diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan. Untuk melayani masyarakat di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, menteri dapat menunjuk camat atau kepala desa sebagai PPAT sementara.[11]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 9) [12]: Pasal 5 ayat (1) dan (3) huruf a  Menurut Ghansham Anand, pegawai pencatatan sipil hanya menjalankan fungsi pejabat umum ketika membuat akta yang ditentukan oleh aturan hukum, sedangkan kedudukannya tetap sebagai pegawai negeri.[8]: 17–18 

Perdebatan kedudukan akta PPAT dan risalah lelang

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) menyatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sehingga akta-akta yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik.[16]: Pasal 1 angka 4 dan Penjelasan Umum angka 7  Peraturan pemerintah tentang jabatan PPAT menyebut PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta-akta otentik, dan menyerahkan penetapan bentuk akta PPAT kepada menteri.[11]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 1) [12]: Pasal 21 ayat (1)  Untuk lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 menyebut risalah lelang sebagai akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, dan pejabat lelang sebagai pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.[13]: Pasal 1 angka 4 dan 19 

Ghansham Anand berpendapat bahwa akta PPAT dan risalah lelang tidak memenuhi syarat Pasal 1868 KUHPerdata, karena keduanya tidak dibuat berdasarkan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan aturan setingkat peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Menurutnya, akta PPAT dan risalah lelang setingkat dengan akta di bawah tangan, yang penilaian pembuktiannya diserahkan kepada hakim apabila diperiksa atau menjadi objek gugatan di pengadilan negeri.[8]: 17  Ghansham juga mengutip pendapat Philipus M. Hadjon bahwa pembentukan jabatan umum harus didasarkan pada undang-undang, karena peraturan pemerintah tidak boleh membentuk jabatan umum tanpa delegasi undang-undang, dan bahwa pejabat umum seharusnya diangkat oleh kepala negara, bukan oleh menteri.[8]: 18 

Fungsi akta autentik

Purnayasa, merujuk Sudikno Mertokusumo, membedakan dua fungsi akta autentik. Fungsi formil (formalitas causa) berarti suatu perbuatan hukum harus dibuat dalam bentuk akta autentik agar lengkap dan sempurna, bukan agar sah. Fungsi sebagai alat bukti (probationis causa) berarti akta autentik sengaja dibuat untuk pembuktian di kemudian hari.[9]: 397  Untuk sejumlah perbuatan, KUHPerdata hanya mensyaratkan bentuk tertulis tanpa mewajibkan akta autentik. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian peminjaman harus dinyatakan secara tertulis,[17]: Pasal 1767  perdamaian dirumuskan sebagai persetujuan yang dibuat secara tertulis,[17]: Pasal 1851  dan arsitek atau pemborong bangunan tidak dapat menuntut tambahan harga atas perubahan atau tambahan di luar rencana yang tidak disetujui secara tertulis oleh pemilik dan harganya tidak disepakati dengan pemilik.[17]: Pasal 1610 

Peraturan perundang-undangan mewajibkan sejumlah perbuatan hukum dibuat dengan akta autentik. Penghibahan tidak sah apabila tidak dibuat dengan akta notaris yang minutanya disimpan oleh notaris, kecuali hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak berwujud atau surat piutang atas tunjuk.[17]: Pasal 1682 dan 1687  Perseroan terbatas didirikan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[18]: Lampiran, Pasal 109 angka 2 (Pasal 7 ayat (1))  Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT.[16]: Pasal 10 ayat (2)  Daftar perbuatan hukum lain yang diwajibkan dengan akta notaris dimuat dalam artikel Akta Notaris.

Kekuatan pembuktian

Bagi para pihak yang berkepentingan, ahli waris mereka, dan orang yang mendapat hak dari mereka, akta autentik memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.[4]: Pasal 1870 [6]: Pasal 165 [7]: Pasal 285  Bukti yang sempurna itu tidak meliputi hal yang termuat sebagai penuturan belaka, kecuali penuturan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Penuturan yang tidak berhubungan langsung dengan pokok isi akta hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.[4]: Pasal 1871  Apabila akta autentik diduga palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan hukum acara perdata.[4]: Pasal 1872 

Dalam literatur kenotariatan, kekuatan pembuktian akta notaris diuraikan dalam tiga aspek, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil.[9]: 405  Uraiannya dimuat dalam artikel Akta Notaris.

Dalam sengketa tata usaha negara, akta autentik merupakan salah satu jenis alat bukti surat, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.[19]: Pasal 101 huruf a  Uraiannya dimuat dalam artikel Hukum acara peradilan tata usaha negara di Indonesia.

Akta yang kehilangan keautentikan

Akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik, karena pejabat umum yang bersangkutan tidak berwenang atau tidak cakap atau karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak.[4]: Pasal 1869  Menurut Purnayasa, akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum karena itu tidak tertutup kemungkinan menjadi akta di bawah tangan, yaitu apabila pejabat tersebut tidak berwenang membuatnya atau apabila terdapat cacat dalam bentuknya.[9]: 398  Akibat pelanggaran syarat pembuatan akta notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris diuraikan dalam artikel Akta Notaris.

Perbandingan dengan akta di bawah tangan

Artikel utama: Akta bawah tangan
AspekAkta autentikAkta di bawah tangan
PembuatanDalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta dibuat[4]: Pasal 1868 Ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tanpa perantaraan pejabat umum[4]: Pasal 1874 [7]: Pasal 286 
Kekuatan pembuktianBukti yang sempurna bagi para pihak, ahli waris mereka, dan orang yang mendapat hak dari mereka[4]: Pasal 1870 Bukti lengkap seperti akta autentik bagi penanda tangan, ahli warisnya, dan orang yang mendapat hak dari mereka, apabila diakui kebenarannya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan[4]: Pasal 1875 
PenyangkalanApabila diduga palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut hukum acara perdata[4]: Pasal 1872 Orang yang dihadapkan padanya wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas. Apabila dipungkiri atau tidak diakui, hakim harus memerintahkan agar kebenarannya diperiksa di muka pengadilan[4]: Pasal 1876–1877 [7]: Pasal 289–290 

Akta di bawah tangan yang tidak dibubuhi pernyataan notaris atau pejabat lain yang ditunjuk undang-undang tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga, kecuali antara lain sejak hari pernyataan itu dibubuhkan dan dibukukan, atau sejak hari meninggalnya penanda tangan.[4]: Pasal 1880 

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 "Zivilprozessordnung, § 415 Beweiskraft öffentlicher Urkunden über Erklärungen". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
  2. 1 2 3 "Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-25.
  3. 1 2 "Regulation (EU) No 650/2012 of the European Parliament and of the Council of 4 July 2012". EUR-Lex. Official Journal of the European Union L 201, 27.7.2012 (dalam bahasa Inggris). Publications Office of the European Union. Diakses tanggal 2026-10-25.
  4. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Keempat: Pembuktian dan Kedaluwarsa". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  5. ↑ "Zivilprozessordnung, § 437 Echtheit inländischer öffentlicher Urkunden". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
  6. 1 2 Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Herzien Inlandsch Reglement), Staatsblad 1941 Nomor 44.
  7. 1 2 3 4 "Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten), Staatsblad 1927 Nomor 227". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  8. 1 2 3 4 5 6 Anand, Ghansham (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Edisi Edisi Pertama). Jakarta: Prenadamedia Group. ISBN 978-602-422-266-6.
  9. 1 2 3 4 Purnayasa, Agus Toni (2018). "Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik". Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 3 (3): 395–409.
  10. 1 2 "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  11. 1 2 3 "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  12. 1 2 3 "Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  13. 1 2 "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  14. ↑ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  15. ↑ "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  16. 1 2 "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  17. 1 2 3 4 "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga: Perikatan". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  18. ↑ "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  19. ↑ "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan