Kamis, 08 Oktober 2026
10:39 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya
Aditya Anugrah Moha

Aditya Anugrah Moha

Bagikan:
Aditya Anugrah Moha
250px-Aditya-moha-.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 2009 –3 Agustus 2018
Daerah pemilihanSulawesi Utara
Informasi pribadi
Lahir25 Januari 1982 (umur 44)
Partai politik  Golkar
Suami/istriAnggelina Tjandring
Anak3
Orang tua
AlmamaterUniversitas Sam Ratulangi (S.Ked)
PekerjaanPolitikus

Aditya Anugrah Moha (lahir 25 Januari 1982) adalah politikus Indonesia dan mantan anggota DPR RI fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Periode 2009-2014 (Periode Pertama) & Periode 2014-2019 (Periode Kedua). Ia juga sebagai Panglima dan Membentuk Relawan Nasional Bogani (PRABOWO-GIBRAN) Indonesia dan mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024

Kehidupan awal

Lahir di Kotamobagu, 25 Januari 1983, Pria yang dikenal sebagai Tokoh Politik Muda di Sulawesi Utara dan Bolaang Mongondow Raya dengan sapaan ADM ini memulai kariernya sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bolaang Mongondow. Saat duduk di bangku kuliah, ayah dari tiga anak ini aktif di organisasi kemahasiswaan, Melalui organisasi kampus tersebut, ADM banyak belajar mengenai dunia politik yang sarat akan negosiasi dan diskusi. Tak hanya melalui HMI Sulawesi Utara, ADM juga pernah berada diposisi sebagai Wakil Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang kemudian menjebloskannya dalam partai politik Golongan Karya (Golkar).

Kini, ADM menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) dan Sekretaris DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Utara serta dalam pekerjaan Sebagai Komisaris Utama PT. Fabulous Agro Mandiri (FARM) sekaligus Direktur PT F Corp Indonesia.

Pendidikan

  • SD Negeri 1 Kotobangon
  • SMP Negeri 4 Kotamobagu
  • SMA Negeri 1 Kotamobagu
  • Universitas Sam Ratulangi Manado (Fakultas Kedokteran)
  • Universitas Timbul Nusantara (Fakultas Manajemen)

Karier

  • Anggota Komisi IX DPR-RI periode 2009-2014
  • Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014-2018
  • Direktur DC Group
  • Komisaris Utama PT. Fabulous Agro Mandiri (FARM)
  • Direktur F. Corp Indonesia

Riwayat Organisasi

Kasus

Latar Belakang

Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap yang dilakukan oleh Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.[1] Suap tersebut diberikan dalam rangka memengaruhi putusan banding atas perkara korupsi Marlina Moha Siahaan, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.[2]

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Pada tanggal 6 Oktober 2017, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono di sebuah hotel di Jakarta.[3] Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 Dolar Singapura sebagai bagian dari total suap senilai 110.000 Dolar Singapura.[4] Selain uang tunai, KPK juga mencatat adanya pemberian fasilitas hotel dan perjalanan sebagai bentuk lain dari suap. Setelah OTT, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.[5]

Proses Hukum

Pada bulan Mei 2018, jaksa penuntut KPK menuntut Aditya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.[6] Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.[7]

Pada 6 Juni 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.[8][9]

Dampak Politik

Setelah menjalani masa hukumannya, Aditya berupaya kembali ke dunia politik melalui pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.[10] Namun, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun untuk mencalonkan diri, kecuali telah melewati masa tunggu selama 5 tahun setelah bebas murni.[11]

Menanggapi hal tersebut, Aditya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugurkan ketentuan masa tunggu tersebut.[12] Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut, dan menegaskan bahwa masa tunggu 5 tahun dimaksudkan untuk menjaga integritas dan etika dalam pencalonan pejabat publik.[12]

Referensi

  1. ↑ Fatmawati, Nur Indah. "Geledah 3 Lokasi, KPK Temukan Dokumen Perkara Marlina Moha". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-01.
  2. ↑ Tashandra, Nabila (07/10/2017). "Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim". Kompas.com. Diakses tanggal 2 Juli 2025.{{cite news}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  3. ↑ "Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim". Tempo. 9 Mei 2018 | 16.51 WIB. Diakses tanggal 2025-07-01.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  4. ↑ Indonesia, CNN (28 Februari 2018). "Anggota DPR Aditya Moha Didakwa Beri Suap Demi Bebaskan Ibu". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2 Juli 2025.{{cite news}}: |first= memiliki nama generik
  5. ↑ Wardani, Hary Lukita. "Kronologi 'OTT Selamatkan Ibu' Politikus Golkar-Hakim Sulut". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-01.
  6. ↑ "KPK Perpanjang Tahanan Tersangka Suap Aditya Anugrah Moha". Tempo. 5 Desember 2017 | 09.22 WIB. Diakses tanggal 2025-07-01.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  7. ↑ developer, mediaindonesia com. "Menyuap Hakim demi Menjaga Martabat Ibu". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2025-07-01.
  8. ↑ "Divonis 4 Tahun Penjara, Anggota DPR RI Aditya Moha Tak Menyesal Suap Ketua Pengadilan". Tribunlampung.co.id. Diakses tanggal 2025-07-01.
  9. ↑ antaranews.com (2018-06-06). "Politisi Golkar divonis 4 tahun penjara karena menyuap ketua pengadilan". Antara News. Diakses tanggal 2025-07-01.
  10. ↑ "Pemohon Perbaiki Uji Hak Politik Mantan Terpidana Maju Pilkada | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-01.
  11. ↑ Fadhil, Haris. "Ingin Maju Pilkada, Eks Terpidana Suap 'Selamatkan Ibu' Gugat UU ke MK". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-01.
  12. 1 2 "PHPU Bolaang Mongondouw: MK Tolak Permohonan Aditya Anugrah Moha - Norma Makalalag | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-01.

Sejarah Elektoral

Pemilu Lembaga legislatif Dapil Partai Perolehan suara Hasil
2009 Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara Partai Golongan Karya 114.627 checkY Terpilih
2014 Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara Partai Golongan Karya 77.258 checkY Terpilih
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan