Rabu, 04 November 2026
03:32 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Yudikatif Arab Saudi

Yudikatif Arab Saudi

Bagikan:
250px-Emblem_of_Saudi_Arabia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Kerajaan Arab Saudi
Hukum Dasar
Hubungan luar negeri

Peradilan Arab Saudi adalah cabang pemerintahan Arab Saudi yang menafsirkan dan menerapkan hukum Arab Saudi. Sistem hukumnya didasarkan pada hukum Syariah Islam,[1] dengan hakim dan pengacaranya merupakan bagian dari pemimpin agama yang diakui negara atau ulama.[1][2] Ada juga pengadilan pemerintah non-Syariah yang menangani perselisihan yang berkaitan dengan keputusan kerajaan tertentu.[1]  Banding terakhir dari pengadilan Syariah dan pengadilan pemerintah adalah kepada Raja Arab Saudi dan semua pengadilan mengikuti aturan pembuktian dan prosedur Syariah.[3]

Referensi

  1. 1 2 3 John L. Esposito (1998). Islam and politics. ISBN 978-0-8156-2774-6.
  2. ↑ William Powell (1982). Saudi Arabia and its royal family. hlm. 102. ISBN 978-0-8184-0326-2.
  3. ↑ Christian Campbell (2007). Legal Aspects of Doing Business in the Middle East. hlm. 268–269. ISBN 978-1-4303-1914-6.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan