Yang di-Pertua Negeri adalah gelar resmi gubernur seremonial di negara bagian Malaysia yang tidak mempunyai penguasa monarki, yaitu Pulau Pinang, Melaka, Sabah, dan Sarawak. Yang di-Pertua Negeri ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong dengan masa jabatan empat tahun yang dapat dipilih kembali. Dalam pemilihan Yang di-Pertua Negeri, Yang di-Pertuan Agong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Menteri dari negara bagian yang terkait. Seorang Yang di-Pertua Negeri akan mendapatkan gelar Tuan Yang Terutama atau biasa disingkat T.Y.T.
Yang di-Pertua Negeri
gelar kepala negara bagian setingkat gubernur di Malaysia
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia