Minggu, 18 Oktober 2026
09:50 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Viktimologi

ilmu yang mempelajari tentang korban (victim = korban) termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara korban dan sistem peradilan

Bagikan:

Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban (victim = korban) termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara korban dan sistem peradilan - yaitu, polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait - serta didalamnya juga menyangkut hubungan korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain seperti media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial.[1]

Viktimologi juga membahas peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di masyarakat, serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan.[butuh rujukan] Proses di mana seseorang menjadi korban kejahatan disebut dengan "viktimisasi".[butuh rujukan]

Macam-macam tipologi korban

Berdasarkan ?

Menurut M.E. Wolfgang, tipologi korban meliputi:[2]

  1. Viktimisasi Primer
  2. Viktimisasi Sekunder
  3. Viktimisasi Tersier
  4. Viktimisasi Mutual
  5. Tidak ada Viktimisasi

Berdasarkan peran

E.A. Fattah (1967)[2] merumuskan tipologi berdasarkan peran korban:

  1. Korban tidak ikut berpartisipasi
  2. Korban berperan secara tidak langsung
  3. Korban sebagai provokator
  4. Korban terlibat dalam kejahatan
  5. Korban dianggap sebagai sasaran yang keliru

Berdasarkan tingkat kesalahan

Selain itu, B. Mendelsohn merumuskan tipologi berdasarkan tingkat kesalahan korban[butuh rujukan]:

  1. Korban yang benar-benar tidak bersalah
  2. Koban memiliki sedikit kesalahan akibat ketidaktahuan
  3. Kesalahan korban sama dengan pelaku
  4. Korban lebih bersalah dari pelaku
  5. Korban sendiri yang memiliki kesalahan/paling bersalah
  6. Korban imajinatif

Teori

Teori Terpaan Gaya Hidup

Hindelang, Gottfredson, dan Garofalo menjelaskan mengenai bagaimana antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya memiliki perbedaan dalam risiko untuk menjadi korban kejahatan akibat perbedaan gaya hidup dari status sosial yang dimiliki. [butuh rujukan]

Referensi

  1. ↑ (Inggris) Andrew Karmen, 2003, Crime Victims: An Introduction to Victimology, Wadsworth Publishing,ISBN 978-0-534-61632-8.
  2. 1 2 Mustafa M. 2007. Kriminologi Vol 41. Depok: FISIP UI PRESS.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan