Senin, 19 Oktober 2026
20:38 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global

Undang-Undang Simbur Cahaya

Bagikan:
Ada usul agar artikel ini digabungkan ke Simbur Cahaya. (Diskusikan)
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Undang-Undang Simbur Cahaya" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Maret 2025)
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Undang-Undang Simbur Cahaya" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
40px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2023)

Undang-Undang Simbur Cahaya adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa Kesultanan Palembang oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.[1]

Pada mulanya, undang-undang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, undang-undang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi Undang-Undang Sindang Marga yang berarti Undang-Undang Daerah. Pada tahun 1824, undang-undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, melainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada tahun 1897, undang-undang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan aksara Arab Melayu. Pada tahun 1939, undang-undang ini juga dicetak dengan huruf latin. Pada tahun 1994, undang-undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[2]

Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.[2]

Referensi

  1. ↑ Adil, Muhammad (2014). "Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya". Jurnal Nurani. 14 (2): 57–76. doi:https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110.{{cite journal}}: Periksa nilai |doi=; Tautan eksternal dalam |doi=
  2. 1 2 Hanifah, Abu (1994). Undang-Undang Simbur Cahaya. Jakarta: Depdikbud.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan