Sabtu, 24 Oktober 2026
09:13 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada

Undang-Undang Berlin-Bonn

Bagikan:

Undang-Undang Berlin-Bonn merupakan "Undang-Undang untuk mengimplementasikan resolusi Bundestag Jerman pada tanggal 20 Juni 1991 di penyelesaian Kesatuan Jerman (Berlin / Bonn Act) "mulai berlaku pada tanggal 26 April 1994. Sejauh menyangkut masa depan Bonn, ketentuan-ketentuan berikut dari Undang-undang tersebut adalah penting: "menjaga pembagian kerja permanen dan adil antara ibu kota federal Berlin dan kota federal Bonn "dan" memelihara dan mempromosikan fungsi politik di kota federal Bonn dalam bidang politik berikut: Pendidikan dan sains, budaya, penelitian dan teknologi, telekomunikasi Lingkungan dan kesehatan Pangan, pertanian dan kehutanan Kebijakan pembangunan, institusi nasional dan supranasional Pertahanan. " Selain itu, tindakan tersebut menjamin bahwa "secara keseluruhan, proporsi utama pekerjaan di kementerian federal harus tetap tinggal di kota federal Bonn.

Berlin / Bonn Act: Keputusan untuk menempatkan Kota Federal Bonn sebagai pusat pengembangan untuk entitas nasional, internasional dan supranasional. 1, 437 Miliar EUR diinvestasikan antara 1995-2004.[1]

Referensi

  1. ↑ "UN Bonn". www.unbonn.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-18.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan