Uang palsu adalah mata uang yang dibuat tanpa izin negara atau pemerintahan, biasanya dalam upaya untuk meniru mata uang dan sehingga mengecoh penerimanya. Pembuatan atau pemakaian uang palsu adalah bentuk kecurangan atau pemalsuan, dan bersifat ilegal. Sebelum pengenalan uang kertas, metode pemalsuan uang paling menonjol melibatkan pencampuran bahan metal dengan emas atau perak murni.
Uang palsu
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia