Senin, 19 Oktober 2026
23:57 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global

Tim Ahli Cagar Budaya

Bagikan:
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya. (Mei 2025)

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi, bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[1][2]

Struktur dan Keberadaan

TACB terdapat di tiga tingkat pemerintahan:

1. Tingkat nasional: beranggotakan 9-15 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

2. Tingkat provinsi: beranggotakan 7-9 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur

3. Tingkat kabupaten/kota: beranggotakan 5-7 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota

Keanggotaan TACB terdiri dari pakar berbagai disiplin ilmu yang mencakup arkeologi, seni, antropologi, sejarah, sastra, geologi, geografi, teknik sipil, arsitektur, biologi, dan hukum. Keberagaman ini diperlukan mengingat objek yang diduga sebagai cagar budaya sangat bervariasi jenis dan jumlahnya. Anggota TACB wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).[3]

Tugas dan Fungsi

Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya

TACB Kabupaten/Kota bertugas mengkaji kelayakan hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya dengan melakukan identifikasi dan klasifikasi. Hasil kajian berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati/Wali kota untuk penetapan status cagar budaya. Jika TACB Kabupaten/Kota belum terbentuk, TACB Provinsi dapat menjalankan fungsi tersebut.

TACB Provinsi memberikan rekomendasi penetapan untuk situs atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 kabupaten/kota atau lebih, sedangkan TACB Nasional memberikan rekomendasi untuk situs atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 provinsi atau lebih.

Rekomendasi Pemeringkatan Cagar Budaya

TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi peringkat cagar budaya berdasarkan kepentingannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam UU Cagar Budaya. Peringkat cagar budaya dapat dikoreksi jika tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Rekomendasi Penghapusan Cagar Budaya

TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi penghapusan cagar budaya jika: - Cagar budaya musnah - Hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan - Mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya - Diketahui statusnya bukan cagar budaya

Namun, sesuai dengan pasal 50 UU Cagar Budaya, cagar budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi TACB tingkat nasional.

Sistem Pelaporan

Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat. Hal ini memastikan adanya koordinasi yang baik antarinstansi pemerintah dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia.

Referensi

  1. ↑ Surabaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota. "Portal Data - ADINDA - Aplikasi Satu Data, Informasi dan Administrasi Disbudporapar Surabaya". ADINDA - Disbudporapar Surabaya. Diakses tanggal 2025-05-11.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  2. ↑ "Tim Ahli Cagar Budaya". budaya.jogjaprov.go.id. Diakses tanggal 2025-05-11.
  3. ↑ GANDHAWANGI, SEKAR (2023-02-10). "Baru 207 Kabupaten/Kota yang Miliki Tim Ahli Cagar Budaya". kompas.id. Diakses tanggal 2025-05-11.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan