Bagian ini kemungkinan memuat masalah hak cipta. Teks yang dicurigai saat ini telah disembunyikan dari publik, tetapi masih dapat diakses melalui riwayat halaman. Jangan menghapus peringatan ini atau mengembalikan konten yang dikosongkan sampai masalah diselesaikan oleh pengurus atau agen VRT.
Informasi lebih lanjut dapat melihat utas pada permintaan perhatian masalah hak cipta. Kecuali jika status hak cipta teks ini terbukti kompatibel dengan lisensi yang digunakan di Wikipedia, teks yang bermasalah hak cipta tersebut dapat dihapus sekurang-kurangnya satu minggu setelah diajukan. Bagaimana saya bisa membantu menyelesaikan masalah ini?
Langkah-langkah untuk mencatatkan artikel di Wikipedia:Masalah hak cipta:
|
[[Category:Wikipedia pages tagged for copyright problems|]]
Surat tanda registrasi (disingkat STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan [1]
Pengajuan STR
Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan
- memiliki sertifikat profesi atau sertifikat kompetensi
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
- memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
- pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
Registrasi ulang STR
Registrasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku STR sebagaimanan dimaksud harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki STR lama;
- memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya;
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya (dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi/SKP);
- pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
- persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.
Perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir STR tersebut.
Satuan Kredit Profesi
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis. |