Rabu, 23 September 2026
07:42 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Perintah yang memaksa

Perintah yang memaksa (bahasa Inggris: subpoena[1][2] atau witness summons) adalah sebuah perintah yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang berwenang (sering kali pengadilan), untuk memaksa seseorang bersaksi atau menyerahkan bukti dengan ancaman hukuman bila menolak untuk memenuhinya. Terdapat dua macam perintah yang memaksa:

  1. subpoena ad testificandum memerintahkan seseorang untuk bersaksi di muka lembaga yang memerintahkan atau dihukum. Jenis ini juga dapat merincikan kesaksian diberikan secara jarak jauh (telepon atau konferensi video) atau hadir secara langsung.
  2. subpoena duces tecum memerintahkan seseorang atau sebuah badan hukum untuk menyerahkan bukti fisik kepada lembaga yang ememrintahkan atau dihukum. Jenis ini biasanya digunakan untuk mendapatkan salinan berkas kepada pihak yang meminta atau langsung ke muka pengadilan.

Etimologi

Istilah subpoena berasal dari kata Bahasa Inggris Pertengahan suppena dan frasa Latin sub poena yang berarti "di bawah penghukuman".[2]

Dalam bahasa Indonesia, subpoena dapat diterjemahkan menjadi "perintah memaksa", "surat perintah memaksa", atau "perintah yang memaksa".[3]

Referensi

  1. Webster's New Collegiate Dictionary, p. 1160 (8th ed. 1976).
  2. 1 2 See, e.g., 18 U.S.C. § 1429; Templat:Uscsub; Templat:Uscsub; and 28 U.S.C. § 1365.
  3. Contoh pemakaian: (14 Februari 2017), "Chevron Dipaksa Buka Video CCTV Penembakan Aktivis Kamboja"[pranala nonaktif permanen], tempo.co, diakses 17 Juni 2021.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan