Minggu, 18 Oktober 2026
00:49 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Perintah yang memaksa

Bagikan:

Perintah yang memaksa (bahasa Inggris: subpoena[1][2] atau witness summons) adalah sebuah perintah yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang berwenang (sering kali pengadilan), untuk memaksa seseorang bersaksi atau menyerahkan bukti dengan ancaman hukuman bila menolak untuk memenuhinya. Terdapat dua macam perintah yang memaksa:

  1. subpoena ad testificandum memerintahkan seseorang untuk bersaksi di muka lembaga yang memerintahkan atau dihukum. Jenis ini juga dapat merincikan kesaksian diberikan secara jarak jauh (telepon atau konferensi video) atau hadir secara langsung.
  2. subpoena duces tecum memerintahkan seseorang atau sebuah badan hukum untuk menyerahkan bukti fisik kepada lembaga yang ememrintahkan atau dihukum. Jenis ini biasanya digunakan untuk mendapatkan salinan berkas kepada pihak yang meminta atau langsung ke muka pengadilan.

Etimologi

Istilah subpoena berasal dari kata Bahasa Inggris Pertengahan suppena dan frasa Latin sub poena yang berarti "di bawah penghukuman".[2]

Dalam bahasa Indonesia, subpoena dapat diterjemahkan menjadi "perintah memaksa", "surat perintah memaksa", atau "perintah yang memaksa".[3]

Referensi

  1. ↑ Webster's New Collegiate Dictionary, p. 1160 (8th ed. 1976).
  2. 1 2 See, e.g., 18 U.S.C. § 1429; Templat:Uscsub; Templat:Uscsub; and 28 U.S.C. § 1365.
  3. ↑ Contoh pemakaian: (14 Februari 2017), "Chevron Dipaksa Buka Video CCTV Penembakan Aktivis Kamboja"[pranala nonaktif permanen], tempo.co, diakses 17 Juni 2021.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan