Sabtu, 26 September 2026
14:39 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG
Soebekti

Soebekti

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Soebekti
R._Subekti.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Potret Soebekti sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiake-4
Masa jabatan
17 Februari 1968 –22 Januari 1974
Ditunjuk olehSoeharto
PendahuluSoerjadi
PenggantiOemar Seno Adji
Informasi pribadi
Lahir(1914-05-14)14 Mei 1914
MeninggalKesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "{" tidak dikenal. Parameter salah (harus 1 — 12) 9 Desember 1992(9 Desember 1992-Kesalahan ekspresi: Kata "mei" tidak dikenal.-{{{3}}}) (umur Error: Need valid year, month, day)Kesalahan ekspresi: Kata "desember" tidak dikenal.
Bandung, Indonesia
Pekerjaanhakim

R. Soebekti, S.H. (14 Mei 1914 – 9 Desember 1992) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 hingga tahun 1974.[1][2][3]

Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah menjabat Hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung R.I. (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makasar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. (1958).[4] Selain itu, bersama dengan R. Tjitrosoediro menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[3]

Referensi

  1. ↑ "Perpres, Keppres, Inpres (1947–1992)" (PDF). Pemerintah Kabupaten Lebong. Diakses tanggal 22 Februari 2025.
  2. ↑ Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1968
  3. 1 2 Obituari R. Soebekti[pranala nonaktif permanen], diakses pada 18 Agustus 2009
  4. ↑ Prof R. Soebekti S.H. Diarsipkan 2009-10-11 di Wayback Machine., diakses pada 18 Agustus 2009

Pranala luar

Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Soerjadi
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1968–1974
Diteruskan oleh:
Oemar Seno Adji


20px-Soekarno.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan