Soebekti | |
|---|---|
Potret Soebekti sebagai Ketua Mahkamah Agung | |
| Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiake-4 | |
| Masa jabatan 17 Februari 1968 –22 Januari 1974 | |
| Ditunjuk oleh | Soeharto |
| Pendahulu | Soerjadi |
| Pengganti | Oemar Seno Adji |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | (1914-05-14)14 Mei 1914 |
| Meninggal | Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "{" tidak dikenal. Parameter salah (harus 1 — 12) 9 Desember 1992(9 Desember 1992-Kesalahan ekspresi: Kata "mei" tidak dikenal.-{{{3}}}) (umur Error: Need valid year, month, day)Kesalahan ekspresi: Kata "desember" tidak dikenal. Bandung, Indonesia |
| Pekerjaan | hakim |
R. Soebekti, S.H. (14 Mei 1914 – 9 Desember 1992) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 hingga tahun 1974.[1][2][3]
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah menjabat Hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung R.I. (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makasar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. (1958).[4] Selain itu, bersama dengan R. Tjitrosoediro menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[3]
Referensi
- ↑ "Perpres, Keppres, Inpres (1947–1992)" (PDF). Pemerintah Kabupaten Lebong. Diakses tanggal 22 Februari 2025.
- ↑ Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1968
- 1 2 Obituari R. Soebekti[pranala nonaktif permanen], diakses pada 18 Agustus 2009
- ↑ Prof R. Soebekti S.H. Diarsipkan 2009-10-11 di Wayback Machine., diakses pada 18 Agustus 2009
Pranala luar
- Obituari[pranala nonaktif permanen]
- R. Soebekti Diarsipkan 2009-10-11 di Wayback Machine.
| Jabatan peradilan | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Soerjadi |
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 1968–1974 |
Diteruskan oleh: Oemar Seno Adji |
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |