Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Januari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.[1] Sistem tersebut meraih kritikan karena beberapa murid malah diterima di sekolah yang memiliki jarak yang lebih jauh ketimbang sekolah terdekat.[2]
Lihat pula
Referensi
- ↑ https://www.gadis.co.id/Ngobrol/ppdb-2018-berlakukan-sistem-zonasi-apa-itu-ya-
- ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2019-07-04. Diakses tanggal 2019-07-04.