Jumat, 23 Oktober 2026
02:54 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal

Sistem millet

Bagikan:

Millet adalah sistem yang diterapkan di Kesultanan Utsmaniyah untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum syariah, umat Kristen menaati hukum gereja, dan umat Yahudi mengikuti hukum halakha.

Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah "sistem", sebelum abad ke-19, millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah. Komunitas-komunitas non-Muslim hanya diberi otonomi tanpa adanya struktur "millet" yang mencakup komunitas-komunitas tersebut secara keseluruhan. Gagasan mengenai millet-millet yang terpisah untuk berbagai komunitas keagamaan di Utsmaniyah baru muncul pada abad ke-18.[1]

Pada abad ke-19, ketika nasionalisme tengah bangkit di Kesultanan Utsmaniyah, dilancarkan reformasi Tanzimat (1839–76) yang berujung pada penggunaan istilah "millet" untuk kelompok minoritas yang dilindungi secara hukum, mirip dengan bagaimana negara-negara saat ini menggunakan istilah "bangsa". Kata "millet" berasal dari bahasa Arab millah (ملة) yang secara harfiah berarti "bangsa".[2] Sistem millet telah disebut sebagai contoh pluralisme agama pada zaman pra-modern.[3]

Referensi

  1. ↑ Masters, Bruce (2001). Christians and Jews in the Ottoman Arab World: The Roots of Sectarianism. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 61–2. ISBN 978-0-521-80333-5.
  2. ↑ Masters, Bruce (2009). "Millet". Dalam Ágoston, Gábor; Bruce Masters (ed.). Encyclopedia of the Ottoman Empire. hlm. 383–4.
  3. ↑ Sachedina, Abdulaziz Abdulhussein (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford University Press. hlm. 96–97. ISBN 978-0-19-513991-4. The millet system in the Muslim world provided the pre-modern paradigm of a religiously pluralistic society by granting each religious community an official status and a substantial measure of self-government.


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan