
Shafwan bin Umayyah (Arabic : صفوان بن أمية بن خلف) merupakah sahabat Nabi Islam Muhammad.[1] Nasab lengkapnya Shafwan bin Umayyah Bin Khalaf bin Wahb bin Hudzafah bin Jumah bin Amru bin Hashish bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-Jumahi Al-Makki. Ia termasuk tokoh terkemuka Quraisy. Ayahnya yang menyiksa Bilal bin Rabah, lalu ayahnya terbunuh bersama Abu Jahal dalam Pertempuran Badar.
Kehidupan
Ia masuk Islam setelah Fathu Makkah, meriwayatkan beberapa hadits, keislamannya menjadi baik, dan ia ikut serta dalam Perang Yarmuk sebagai komandan pasukan.[1]
Dikatakan bahwa ia pernah mengunjungi Muawiyah dan Muawiyah menganugerahinya tanah di kawasan Zuqaq Shafwan.
Yang meriwayatkan darinya antara lain: putranya Abdullah, keponakannya Humaid, Sa'id bin Al-Musayyab, Thawus, Abdullah bin Al-Harits bin Naufal, Atha bin Abi Rabah, dan sejumlah orang lainnya.
Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda pada hari Perang Uhud, "Ya Allah, laknatlah Abu Sufyan. Ya Allah, laknatlah Al-Harits bin Hisyam. Ya Allah, laknatlah Shafwan bin Umayyah."
Maka turunlah ayat: "Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima taubat mereka." (QS.Ali Imran: 127). Maka Allah menerima taubat mereka, lalu mereka masuk Islam dan keislaman mereka menjadi baik.
Masuk Islam
Umar berkata bahwa ketika terjadi hari Fathu Makkah, Rasulullah mengutus utusan kepada Shafwan bin Umayyah, Abu Sufyan, dan Al-Harits bin Hisyam. Umar berkata: "Aku berkata dalam hati, 'Jika Allah memberikan kesempatan kepadaku atas mereka, aku akan membalas mereka.'" Hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan aku dan kalian seperti apa yang dikatakan Yusuf kepada saudara-saudaranya: 'Tidak ada cercaan atas kalian pada hari ini, semoga Allah mengampuni kalian.'" (Yusuf: 92). Maka aku pun tertunduk malu di hadapan Rasulullah.
Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab: bahwa telah sampai kepadanya kabar tentang wanita-wanita yang masuk Islam sementara suami-suami mereka masih kafir. Di antara mereka adalah putri Al-Walid bin Al-Mughirah yang menjadi istri Shafwan bin Umayyah. Ia masuk Islam pada hari Fathu Makkah sementara suaminya melarikan diri. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirimkan utusan kepadanya — yaitu anak pamannya — dengan membawa selendang beliau sebagai jaminan keamanan bagi Shafwan, mengajaknya masuk Islam, dan agar ia segera datang. Jika ia mau, maka baik; jika tidak, ia akan diberi waktu dua bulan.
Ketika ia datang menghadap Nabi, ia menyeru di hadapan orang banyak: "Wahai Muhammad, ini orang yang datang kepadaku membawa selendangmu, mengajakku untuk datang kepadamu; jika aku mau maka baik, jika tidak kamu akan memberiku waktu dua bulan." Beliau bersabda, "Turunlah, wahai Abu Wahb." Ia berkata, "Tidak, demi Allah, sampai kamu jelaskan kepadaku." Beliau bersabda, "Bagimu waktu empat bulan."[2]
Membantu Perang Hunain
Kemudian Rasulullah berangkat menuju Hawazin di Hunain. Beliau mengutus seseorang kepada Shafwan untuk meminjam perlengkapan dan senjata yang ada padanya. Shafwan bertanya, "Secara sukarela atau terpaksa?" Beliau menjawab, "Bahkan secara sukarela."
Lalu ia berangkat bersama beliau dalam keadaan masih kafir, dan ikut serta dalam Perang Hunain dan Perang Thaif sebagai orang kafir, sementara istrinya sudah muslimah. Namun Nabi tidak memisahkan mereka hingga Shafwan akhirnya masuk Islam, dan istrinya tetap menjadi miliknya dengan pernikahan tersebut.
Shafwan melarikan diri menuju laut. Kemudian Umair bin Wahb bin Khalaf datang kepada Rasulullah dan meminta jaminan keamanan bagi Shafwan. Ia berkata, "Ia telah melarikan diri dan aku khawatir ia akan celaka, padahal engkau telah memberikan keamanan kepada semua orang." Beliau bersabda, "Kejar anak pamanmu, ia aman."
Shafwan meminjamkan kepada Nabi seratus baju besi beserta perlengkapannya. Rasulullah pun memerintahkannya untuk membawanya ke Hunain hingga Nabi kembali ke Al-Ji'ranah.
Ketika beliau sedang berjalan dan melihat harta rampasan, sementara Shafwan ada bersamanya, Shafwan terus memandangi sebuah lembah yang penuh dengan unta, kambing, dan para penggembala. Ia terus memandangnya sementara Rasulullah memperhatikannya. Beliau bersabda, "Wahai Abu Wahb, apakah kamu menyukainya?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Itu semua untukmu." Maka Shafwan berkata, "Tidak ada hati seorang pun yang akan lapang dengan pemberian seperti ini kecuali hati seorang nabi. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."
Nabi pernah meminjam uang dari Shafwan bin Umayyah di Makkah sebesar 50.000 ribu dirham, dan Shafwan pun meminjamkannya untuk biaya pertempuran Thaif. Nabi juga meminjam baju-baju besi darinya, lalu sebagian di antaranya hilang. Beliau bersabda, "Jika kamu mau, aku akan menggantinya." Ia menjawab, "Tidak, aku lebih mementingkan Islam daripada itu."[1]
Shafwan berkata: Aku mendatangi Nabi, lalu beliau memberiku. Beliau terus memberiku (harta rampasan perang Thaif) hingga beliau menjadi manusia yang paling aku cintai.
Pergi ke Madinah
Dari Shafwan bin Abdullah bin Shafwan, bahwa Shafwan — yakni kakeknya — pernah dikatakan kepadanya: "Siapa yang tidak berhijrah, ia akan binasa." Maka ia pun berangkat ke Madinah, lalu tidur di masjid dengan menjadikan selendangnya sebagai bantal. Kemudian datanglah seorang pencuri yang mengambilnya. Shafwan pun menangkap pencuri itu dan membawanya kepada Rasulullah, lalu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Shafwan berkata, "Aku tidak menginginkan ini, selendang itu aku sedekahkan kepadanya." Beliau bersabda, "Mengapa tidak kamu katakan sebelum kamu membawanya kepadaku?"[1]
Ada tujuh orang yang berbaris menyajikan makanan dan menyeru orang-orang untuk makan setiap harinya: Amru bin Abdullah bin Shafwan bin Umayyah bin Khalaf bin Wahb bin Hudzafah beserta para leluhurnya.
Shafwan-lah yang memegang anak panah undian (azlam) pada masa Jahiliyyah, dan ia adalah pemimpin Bani Jumah. Abu Ubaidah berkata: Mereka mengatakan bahwa Shafwan bin Umayyah pada masa Jahiliyyah telah mengumpulkan kekayaan hingga mencapai satu kintar emas, demikian pula ayahnya.[1]
Kematian
Shafwan Ia wafat pada tahun 41 H di Mekah.[1]
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 Dzahabi, Imam (2017). Terjemah Siyar A'lam an-Nubala. Jakarta: Pustaka Azzam. ISBN 978-602-236-270-8
- ↑ التاريخ الكبير، محمد بن إسماعيل البخاري، الناشر المتميز - الرياض 1440 هـ ، ج 5 ص 522