Minggu, 27 September 2026
17:27 WIB
TERKINI
Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Edukasi Moreno Sidharta: Otodidak Raih Medali Emas Olimpiade Matematika Internasional Bola Mantan Bintang Spanyol Dorong Haaland ke Barcelona: Cocok Gaya Main Flick Lampung Maulid Arbain Lampung Sembilan Tahun: Penguatan Akhlak dan SDM Jadi Prioritas Humaniora Ribuan Warga Hadiri Penutupan Maulid Arbain Lampung 2026: Perkuat Akhlak dan Anti Narkoba Cuaca Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung: Way Kanan Paling Banyak Disorot Bandar Lampung BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Panjang di Lampung: El Nino Kuat dan Hujan Lokal Bandar Lampung Mantan Gubernur Lampung Disidang Korupsi PI 10 Persen, Begini Respons Uniknya Account Satu Akun, Berbagai Akses: Kemudahan Login Terpadu KG Media ID Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Edukasi Moreno Sidharta: Otodidak Raih Medali Emas Olimpiade Matematika Internasional Bola Mantan Bintang Spanyol Dorong Haaland ke Barcelona: Cocok Gaya Main Flick Lampung Maulid Arbain Lampung Sembilan Tahun: Penguatan Akhlak dan SDM Jadi Prioritas Humaniora Ribuan Warga Hadiri Penutupan Maulid Arbain Lampung 2026: Perkuat Akhlak dan Anti Narkoba Cuaca Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung: Way Kanan Paling Banyak Disorot Bandar Lampung BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Panjang di Lampung: El Nino Kuat dan Hujan Lokal Bandar Lampung Mantan Gubernur Lampung Disidang Korupsi PI 10 Persen, Begini Respons Uniknya Account Satu Akun, Berbagai Akses: Kemudahan Login Terpadu KG Media ID Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda
Bendera setengah tiang

Bendera setengah tiang

bendera yang berkibar di bawah puncak, seperti di tiang kapal, tiang di darat, atau tiang di bangunan

330px-SouthAfrican_Flag_HalfMast.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bendera Afrika Selatan dikibarkan setengah tiang untuk memperingati hari berkabung nasional atas meninggalnya Nelson Mandela

Bendera setengah tiang (bahasa Inggris: Half Mast) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah tiang, merujuk pada bendera yang berkibar di bawah puncak tiang kapal, tiang di darat, atau tiang di bangunan. Tindakan ini dilakukan sebagai simbol penghormatan, duka cita, kesedihan, atau, dalam beberapa kasus, sebuah penghormatan.[1]

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada abad ke-17.[2] Menurut beberapa sumber, bendera diturunkan untuk memberi ruang bagi "bendera kematian tak terlihat" yang berkibar di atasnya.[3] Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang di mana seharusnya bendera berada pada tiang bendera saat dikibarkan setengah tiang. Seringkali direkomendasikan agar bendera setengah tiang diturunkan hanya setinggi kerekan, atau lebar, bendera.[4][5] Protokol bendera Inggris menyatakan bahwa bendera harus dikibarkan tidak kurang dari dua pertiga tinggi tiang bendera, dengan tinggi setidaknya sama dengan tinggi bendera antara puncak bendera dan puncak tiang.[6] Frasa ini lazim diartikan secara harfiah dan bendera hanya dikibarkan setengah tiang,[7] meskipun beberapa otoritas menentang praktik tersebut.

Saat mengibarkan bendera setengah tiang, bendera tersebut harus dikibarkan sesaat hingga puncak tiang, lalu diturunkan kembali menjadi setengah tiang. Demikian pula, saat bendera diturunkan di penghujung hari, bendera harus dikibarkan sesaat hingga puncak tiang, lalu diturunkan kembali.

Asal muasal

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17.[8] Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.[9] Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.[10]

Bendera setengah tiang di Indonesia

Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[11] Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.[12]
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.[13]

Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:

Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.[15]

Tata cara

Bendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.[16]

Referensi

  1. ↑ "Flags at half mast". www.crwflags.com. Diakses tanggal 2025-09-12.
  2. ↑ Trex, Ethan (20 Desember 2012). "Why are flags flown at half-staff in times of mourning?". The Week. Diarsipkan dari asli tanggal 2012-12-24. Diakses tanggal 22 Juni 2015.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Bartram, G., A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom Diarsipkan 11 August 2013 di Wayback Machine., an extract from the book British Flags and Emblems, The Flag Institute.
  4. ↑ "What is the proper etiquette for lowering the flag to half staff?". The Flag Shop. Diarsipkan dari asli tanggal 28 November 2010. Diakses tanggal 29 Mei 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Basic Flag Protocol and Etiquette". Newton Newton Flag & Banner Makers Limited. Diarsipkan dari asli tanggal 29 Agustus 2003. Diakses tanggal 29 Mei 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ "Flags at half-staff". The Flag Institute.
  7. ↑ "What is the proper procedure to fly your flag at half-staff?". American Flag & Pole Co. Diarsipkan dari asli tanggal 1 Desember 2017. Diakses tanggal 29 Mei 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. ↑ "Why Are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?". Mental Floss (dalam bahasa American English). 2013-12-06. Diakses tanggal 2025-09-12.
  9. ↑ Franklyn, Julian, Shield and Crest: An Account of the Art and Science of Heraldry (London: MacGibbon & Kee, 1961), 176
  10. ↑ "UK flag protocol | Free online guide | With illustrations". The Flag Institute (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2025-09-12.
  11. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 6
  12. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 7
  13. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 8
  14. ↑ Rahma, Andita (2017-10-01). Setiawan, Kodrat (ed.). "Setneg Klarifikasi Info Soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang". Tempo.co. Tempo.co. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  15. ↑ No. 11 Pasal 12 Bab 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  16. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 14 nomor 2 dan 3

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan