Selasa, 03 November 2026
10:51 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal

Bagikan:
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
120px-Coat_of_arms_of_the_People%27s_Representative_Council_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) (dan perubahannya)[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020[2]
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023[3]
  • Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020[4]
  • Persekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2021[5]
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalIndra Iskandar[6]
Pusat di bawah Setjen (Eselon I)
  • Deputi Bidang Persidangan
  • Deputi Bidang Administrasi
  • Badan Keahlian
  • Inspektorat Utama
Pusat di bawah Setjen (Eselon II)
  • Biro Persidangan I & II
  • Biro Hukum & Pengaduan Masyarakat
  • Biro Protokol dan Humas
  • Biro Perencanaan dan Keuangan
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • Biro Pengelolaan Bangunan & RJA
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  • Pusat Teknologi Informasi
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
Situs Resmi

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.[6]

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinyatakan bahwa Setjen DPR RI adalah aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.[2] Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[6]

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) (dan perubahannya)[1]
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia[2]
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI[3]
  • Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib[4]
  • Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) DPR RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023)[5]

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian, antara lain :[6]

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  • koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  • perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  • perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;
  • pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Struktur Organisasi

Rumpun Badan Birokrasi (Sekretariat Jenderal)

Rumpun birokrasi merupakan sistem pendukung (*supporting system*) teknokratis non-politik yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional, dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris Jenderal. Struktur rumpun birokrasi ini diadaptasi dari versi terdahulu artikel Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dibuat oleh kontributor yang sama, dengan penyesuaian regulasi terbaru.[7] Berikut adalah rincian struktur rumpun birokrasi:

NoUnit Kerja / Badan BirokrasiTingkat / EselonDasar Hukum Pembentukan
1Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI)Setingkat Eselon IPasal 22 s.d. Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2020[2]
2Irtama (Inspektorat Utama)Setingkat Eselon IPasal 26 & Pasal 27 Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2020[2]
3Deputi Bidang PersidanganSetingkat Eselon IPerpres No. 26 Tahun 2020, disesuaikan dengan Perpres No. 16 Tahun 2023[3]
4Deputi Bidang AdministrasiSetingkat Eselon IPerpres No. 26 Tahun 2020, disesuaikan dengan Perpres No. 16 Tahun 2023[3]
5Biro Persidangan I & IISetingkat Eselon IIDi bawah Deputi Bidang Persidangan (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
6Biro Hukum & Pengaduan MasyarakatSetingkat Eselon IIDi bawah Deputi Bidang Persidangan (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
7Biro Protokol dan HumasSetingkat Eselon IIDi bawah Deputi Bidang Persidangan (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
8Biro Perencanaan dan KeuanganSetingkat Eselon IIDi bawah Deputi Bidang Administrasi (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
9Biro Kepegawaian dan OrganisasiSetingkat Eselon IIDi bawah Deputi Bidang Administrasi (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
10Biro Pengelolaan Bangunan & RJASetingkat Eselon IIDi bawah Deputi Bidang Administrasi (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
11Pusat Teknologi Informasi (Pusdatin)Setingkat Eselon IIUnsur Pendukung Mandiri di bawah Sekjen (Pasal 29 Perpres 26/2020)[2]
12Pusat Pendidikan & Pelatihan (Pusdiklat)Setingkat Eselon IIUnsur Pendukung Mandiri di bawah Sekjen (Pasal 29 Perpres 26/2020)[2]

Rincian lebih lengkap mengenai struktur, tugas, dan fungsi organisasi Setjen DPR RI diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI (Persekjen DPR RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023.[5]

Referensi

  1. 1 2 "Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Lembaran Negara Republik Indonesia. Gedung DPR RI. 2014. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
  2. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". Lembaran Negara Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2020. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
  3. 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI". Lembaran Negara Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2023. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
  4. 1 2 "Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib". Biro Hukum Setjen DPR RI. 2020. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
  5. 1 2 3 "Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI" Tautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023. JDIH DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2023. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
  6. 1 2 3 4 "Tentang Sekretariat Jenderal DPR RI". Situs Resmi DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2020. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
  7. ↑ Tabel dan struktur organisasi ini diadaptasi dari versi terdahulu artikel Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dibuat oleh kontributor yang sama, dengan penyesuaian regulasi terbaru, diakses pada 03 Juli 2026.

Pranala luar

Fungsi
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
Hak
Alat kelengkapan
Periode
Anggota
Program Legislasi Nasional
Kode Etik dan Tata tertib
  • Kode etik
  • Tata tertib
Sekretariat Jenderal
Fraksi aktif
Fraksi non aktif
  • Reformasi
  • KKI
  • PDU
  • PDKB
  • PBB
  • TNI/Polri
  • BPD
  • PBR
  • PDS
  • PPP
  • Hanura
Media
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan