Sanksi Uni Eropa adalah instrumen kebijakan luar negeri yang digunakan oleh Uni Eropa untuk menegakkan tujuan-tujuan strategisnya, seperti menjaga perdamaian internasional, memperkuat keamanan, menegakkan hak asasi manusia, serta melawan terorisme dan pelanggaran hukum internasional.[1] Salah satu instrumen penting dalam Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama (Common Foreign and Security Policy / CFSP) Uni Eropa adalah penerapan tindakan pembatasan, yang secara umum dikenal sebagai sanksi. Uni Eropa memanfaatkan perangkat kebijakan ini sebagai bagian dari pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif, yang lazimnya dikombinasikan dengan dialog politik, langkah-langkah pelengkap, serta instrumen diplomatik maupun ekonomi lainnya.[2][3]
Dalam kerangka Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama (CFSP), penerapan sanksi bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku atau kebijakan dari pihak-pihak yang menjadi target. Kebijakan pembatasan ini dapat menyasar berbagai subjek, yang meliputi pemerintah negara non-Uni Eropa yang kebijakannya dinilai bermasalah; entitas atau perusahaan penyedia sarana pendukung kebijakan tersebut; kelompok maupun organisasi seperti jaringan teroris; serta perorangan yang memberikan dukungan terhadap kebijakan terkait atau terlibat dalam aktivitas terorisme.[4]
Sanksi Individu
Uni Eropa secara berkala menjatuhkan sanksi terhadap berbagai entitas dan perorangan, termasuk dalam konteks konflik bersenjata di Sudan yang pecah pada tahun 2023. Sebagai bentuk respons awal, pada 22 Januari 2024 Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap enam entitas yang memiliki keterkaitan dengan Angkatan Bersenjata Sudan (Sudanese Armed Forces / SAF) dan Pasukan Pendukung Cepat (Rapid Support Forces / RSF).
Langkah tersebut kemudian diperluas melalui Peraturan Pelaksanaan Dewan (EU) 2024/1783 tertanggal 24 Juni 2024, yang memasukkan enam individu ke dalam daftar sanksi, yaitu Mirghani Idriss Suleiman, El Tahir Mohamed El Awad El Amin, Ali Ahmed Karti, Abdulrahman Juma Barakallah, Mustafa Ibrahim Abdel Nabi Mohamed, dan Masar Abdurahman Aseel. Daftar tersebut kembali diperbarui melalui Peraturan Pelaksanaan Dewan (EU) 2024/3156 pada 16 Desember 2024 dengan penambahan empat orang tokoh lainnya, yakni Salah Abdallah Mohamed Salah, Tijani Karshom, Mohamed Ali Ahmed Subir, dan Osman Mohamed Hamid Mohamed.[5]
Referensi
- ↑ "EU Sanctions: Governance in Global Finance - Glossary". www.lseg.com (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-09-28.
- ↑ "How and when the EU adopts sanctions - Consilium". Diakses tanggal 24 Februari 2024.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "DGEcho WebSite". www.dgecho-partners-helpdesk.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-09-28.
- ↑ "EU Sanctions: Governance in Global Finance - Glossary". www.lseg.com (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-09-28.
- ↑ "COUNCIL IMPLEMENTING REGULATION (EU) 2024/3156 of 16 December 2024 implementing Regulation (EU) 2023/2147 concerning restrictive measures in view of activities undermining the stability and political transition of Sudan" (dalam bahasa Inggris). Official Journal of the European Union. 16 Desember 2024. Diarsipkan dari asli tanggal 2025-01-21.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)