Resipien adalah penerima donor objek biologis. Contohnya penerima donor transfusi darah dan donor transplantasi organ seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, dll.[1]
Referensi
- ↑ Moeloek, Nila Farid (2016-8-3). "PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional - Indonesia. Diakses tanggal 2025-05-31.
{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam:|date=; line feed karakter dalam|title=pada posisi 47
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis. |