Kamis, 15 Oktober 2026
23:44 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M
Langsir

Langsir

perpindahan jalur atau gerbong kereta api

Bagikan:
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. Mohon tingkatkan kualitas artikel ini dengan memasukkan rujukan yang lebih mendetail bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Petugas langsir yang sedang melangsir Kereta Luar Biasa (KLB) di Stasiun Tanjung Priuk.
Petugas langsir yang sedang melangsir kereta luar biasa (KLB) di Stasiun Tanjung Priuk

Langsir (atau lebih populer dengan istilah langsiran) adalah sebuah pergerakan dari rangkaian kereta api berpenggerak mandiri, gerbong, atau lokomotif saja (tanpa gerbong) di luar jadwal keberangkatan kereta api reguler untuk berpindah jalur rel dan biasanya kereta api tersebut tidak ada penumpangnya. Kata langsir merupakan serapan dari bahasa Belanda, yaitu rangeer. Perpindahan jalur terutama diperlukan untuk memisahkan, merangkaikan, maupun memindahkan rangkaian sarana perkeretaapian berat (kereta api berpenggerak mandiri/gerbong/sarana perkeretaapian khusus/lokomotif lain) dengan lokomotif.

Karena proses langsir membutuhkan ketelitian serta keahlian khusus agar dapat berlangsung dengan aman, maka kegiatan langsir dipandu oleh seorang petugas yang biasa disebut dengan juru langsir yang sudah mendapatkan pelatihan terus-menerus tidak sebentar di akademi perkeretaapian. Juru langsir dapat terjun langsung ke emplasemen depo maupun ke emplasemen stasiun kereta api untuk memandu rangkaian kereta api yang dilangsir olehnya.

Umumnya, juru langsir memberi beragam aba-aba (berkomunikasi langsung) ke masinis untuk menghindari kesalahan saat langsiran maju/mundur sarana perkeretaapian berat i.e. kiri/kanan, terus/lagi, tahan, awas, jauh, naik/turun (gerbong bak mengayun ke samping (side-tipping)) menurut kaidah Uni Kereta Api Internasional (UIC) untuk global dan Asosiasi Kereta Api Amerika (AAR) untuk Amerika Utara.

Tujuan

250px-Lokomotif_BB_302_70_01_langsir_di_Stasiun_Medan.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lokomotif BB 302 70 01 sedang langsir di emplasemen Stasiun Medan.

Untuk kepentingan pengoperasian sarana perkeretaapian berat dilaksanakan langsiran guna:

  • Menyusun rangkaian kereta api,
  • Menambah/mengurangi gerbong dalam satu rangkaian,
  • Melepaskan rangkaian (kereta api yang akan kembali ke depo kereta api),
  • Memindahkan sarana perkeretaapian berat (gerbong/kereta api berpenggerak mandiri/sarana perkeretaapian khusus) dari satu jalur ke jalur yang lain.

Tempat pelaksanaan

  • Langsiran dapat dilakukan di dalam maupun di luar wilayah stasiun kereta api dengan ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api
  • Batas langsiran di wilayah stasiun kereta api ditentukan sampai dengan tanda batas langsiran di stasiun pada jarak 50 meter dari arah sinyal masuk ke arah stasiun kereta api.
  • Batas langsiran di luar wilayah stasiun kereta api ditentukan sampai dengan tanda batas yang tercantum dalam peraturan pengamanan setempat dengan ketentuan menjauhi titik buta kereta api.

Lihat pula

Referensi

Bacaan lebih lanjut

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan