Minggu, 04 Oktober 2026
22:05 WIB
TERKINI
Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pakar Hukum Unila: Objektivitas Fakta Krusial dalam Kasus Diksar Mahepel Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pakar Hukum Unila: Objektivitas Fakta Krusial dalam Kasus Diksar Mahepel Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya
Radiografer

Radiografer

profesional kesehatan yang melakukan pelayanan radiologi, kedokteran nuklir, dan radioterapi

Bagikan:
Radiografer
500px-Radiograf_forbereder_CT-scanning.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Radiografer sedang melakukan pemeriksaan CT scan
Pekerjaan
NamaRadiografer[1][2]
Jenis pekerjaan
Profesional kesehatan
Sektor kegiatan
Pelayanan kesehatan
Penggambaran
KompetensiPengetahuan dan keahlian profesional dalam pemeriksaan radiografi, pemeriksaan kedokteran nuklir, dan tindakan radioterapi untuk pengobatan penyakit
Kualifikasi pendidikan
Gelar akademik:
  • A.Md.Rad.
  • S.Tr.Kes (Rad).
  • S.Tr.Rad.
  • M.Tr.Kes (Rad).
  • M.Tr.ID.
Bidang pekerjaan
Pelayanan kesehatan

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan radiografi, pemeriksaan kedokteran nuklir, dan tindakan radioterapi terhadap pasien di pelayanan kesehatan.[1][2] Seorang radiografer wajib menempuh pendidikan tinggi di bidang radiologi dan memiliki lisensi resmi yang berupa SIPR (Surat Izin Praktik Radiografer) dari lembaga yang berwenang agar dapat menjalankan praktik.[3]

Tugas dan tanggung jawab radiografer meliputi melakukan pemeriksaan radiografi untuk melihat kondisi dalam tubuh pasien, mengatur proyeksi pemeriksaan radiografi dengan presisi, melakukan tindakan radioterapi untuk pengobatan penyakit, bertanggung jawab terhadap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien, melakukan pemeriksaan kedokteran nuklir, mengelola dan memanfaatkan zat radioaktif termasuk radiofarmaka, melakukan tindakan proteksi radiasi untuk memastikan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, serta mengedukasi dan menjelaskan kepada pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan.[4][2]

Lingkup Kerja

Radiografer bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, dan dapat bertugas di unit radiologi, kedokteran nuklir, atau radioterapi sesuai dengan keahlian dan kompetensinya.

Organisasi Profesi

Radiografer tergabung dalam organisasi profesi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), yang memberikan pedoman praktik profesional, mendukung pengembangan kompetensi, menetapkan wewenang, serta membimbing etika kerja.[5]

Referensi

  1. 1 2 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer. Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI). PDF
  2. 1 2 3 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Standar Profesi Radiografer : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id.
  3. ↑ Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. "Program Studi bidang Radiologi" dan "Registrasi Tenaga Kesehatan". [https://ktki.kemkes.go.id/ KTKI].
  4. ↑ Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Radiografer
  5. ↑ Perhimpunan Radiografer Indonesia. "Tentang PARI". Situs resmi PARI.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan