Rabu, 23 September 2026
02:40 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Primogenitur

Primogenitur atau hak kesulungan merupakan hak, menurut hukum atau adat, bagi anak sulung yang sah untuk mewarisi seluruh atau sebagian besar harta peninggalan orang tuanya, dengan mengesampingkan atau menganaktirikan anak-anak sah yang lain, anak-anak luar nikah, dan kerabat lainnya. Secara historis, istilah "primogenitur" lebih merujuk pada hak kesulungan bagi "putra" sulung (primogenitur agnatik). Namun dewasa ini, "primogenitur" juga dapat diterapkan pada "putri" sulung (primogenitur matrilineal) atau "anak" sulung tanpa memandang jenis kelamin (primogenitur mutlak).

Menurut tradisi Norman, putra kelahiran pertama mewarisi seluruh kekayaan orangtuanya, tanah, atau kantor dan kemudian akan bertanggung jawab untuk mewariskan ini kepada saudara-saudaranya yang lain. Jika tidak memiliki keturunan, warisan akan diberikan kepada kerabat yang kolateral, dengan maksud mengutamakan pria yang lebih tua di dalam garis kolateral tersebut. Variasi atas primogenitur diubah putra kelahiran pertama menguasai seluruh warisan keluarga (lihat appanage) atau, pada zaman modern, menghilangkan preferensi untuk pria atas saudari-saudarinya. Lima monarki Eropa yang telah mengeliminasi preferensi pria adalah: Swedia, Norwegia, Belanda, Belgia dan Denmark.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan