Selasa, 22 September 2026
06:00 WIB
TERKINI
Cek Fakta Menteri Keuangan Suahasil Nazara Diserang Hoaks: Dana Hibah Fiktif dan Korupsi Fantastis Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BRI Marak di Medsos Cek Fakta Klarifikasi Hoaks: Nusron Wahid Tak Pernah Sebut Jokowi Terima Suap Rp 700 Miliar Hukum & Kriminal Pengusaha RI Tersandung Dolar Singapura Palsu di Kasino Mewah Sentosa Peristiwa Misteri 22 Penumpang KM Virgo Tak Terdaftar: Menyoroti Akurasi Manifes Kapal Olahraga Pedro Acosta Pecah Telur di MotoGP Austria 2026, Penantian Panjang Berakhir Kolom Warisan Otoriter: Jejak Kekuasaan Kolonial dalam Rezim Orde Baru Kolom Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun DKI: Cerminan Kebutuhan Pembiayaan Ibu Kota Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya Cek Fakta Menteri Keuangan Suahasil Nazara Diserang Hoaks: Dana Hibah Fiktif dan Korupsi Fantastis Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BRI Marak di Medsos Cek Fakta Klarifikasi Hoaks: Nusron Wahid Tak Pernah Sebut Jokowi Terima Suap Rp 700 Miliar Hukum & Kriminal Pengusaha RI Tersandung Dolar Singapura Palsu di Kasino Mewah Sentosa Peristiwa Misteri 22 Penumpang KM Virgo Tak Terdaftar: Menyoroti Akurasi Manifes Kapal Olahraga Pedro Acosta Pecah Telur di MotoGP Austria 2026, Penantian Panjang Berakhir Kolom Warisan Otoriter: Jejak Kekuasaan Kolonial dalam Rezim Orde Baru Kolom Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun DKI: Cerminan Kebutuhan Pembiayaan Ibu Kota Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Pil

Pil

250px-Pill_3.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bentuk sediaan Pil

Pil (Pilulae) adalah suatu sediaan yang memiliki bentuk bulat atau lonjong yang mengandung satu atau lebih zat aktif.[1][2] Sebutir pil pada umumnya memiliki berat 100 mg-500 mg.

Bahan yang digunakan untuk membuat pil adalah bahan kimia dan herbal. Beberapa jenis obat dari bahan alami telah tersedia dalam bentuk pil, antara lain pil majakan, pil kina, dan pil bahan alam lain.

Bentuk

Pil secara umum berbentuk serbuk yang dibungkus dengan bahan pengikat. Sebelum seseorang/pasien mengonsumsinya, ia harus mengukur dosis terlebih dahulu. Dibandingkan dengan bentuk tablet, bentuk pil lebih sederhana dan tidak memerlukan banyak bahan tambahan. Selain itu, bentuk pil lebih efisien dan praktis untuk dibawa ke mana-mana. Oleh karena itu, akan lebih mudah apabila ekstrak temu kunci tersedia dalam bentuk pil.[1]

Referensi

  1. 1 2 Anief, Moh (2018). Ilmu Meracik Obat Teori dan Praktik. Yogyakarta: UGM Press. hlm. 80.
  2. Farmakope Indonesia Edisi III. Departemen Kesehatan Republik Indonesia : Jakarta
Ikon rintisan

Artikel bertopik farmasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan