Kamis, 24 September 2026
02:00 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN

Pertamina Energy Trading Limited

Anak perusahaan PT Pertamina

Bagian dari seri artikel mengenai
Pertamina
250px-Pertamina_Logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Direktur
Direktur Utama Pertamina
Anak Perusahaan
Produk
Gedung
Aplikasi
MyPertamina

Pertamina Energy Trading Limited atau lebih dikenal sebagai Petral adalah anak perusahaan dari Pertamina PT Pertamina (Persero) yang terdaftar di Singapura pada tahun 1992.[1] Menurut Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Faisal Basri, komposisi kepemilikan saham awal Petral dimiliki oleh Pertamina 40 persen, Tommy Soeharto 20 persen, Bob Hasan 20 persen, dan Yayasan Karyawan Pertamina 20 persen.[2] Perusahaan ini kemudian dibubarkan pada bulan Mei 2015.[3]

Sejarah

PT Petral Group berdiri pada tahun 1969 oleh dua pemegang saham dari Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dan kantor di Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di Kalifornia, AS.[1] Kedua perusahaan pemegang saham kemudian merger pada tahun 1978 menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.[1]

Antara tahun 1979-1992 Petra Oil Marketing Limited dimiliki perusahaan Zambesi Invesments Limited (Hong Kong) dan Pertamina Energy Services Pte Limited (Singapura) dan diakusisi pada tahun 1998 oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sesuai dengan persetujuan pemegang saham.[2]

Aktivitas utama Petral adalah melakukan jual-beli minyak, dengan fokus pembelian minyak untuk dijual ke Pertamina.[1] Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.[1] Pada tahun 2012 pendapatan usaha perusahaan ini mencapai US$ 33,292 miliar, dan membukukan laba bersih US$ 46 juta.[1]

Setelah dibubarkan pada Mei 2015, Pertamina hemat Rp 250 Miliar Per Hari.[3]

Skandal Mafia Migas

Pembubaran Petral yang sempat melahirkan optimisme nyatanya tidak lantas memberantas mafia migas.[4] Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai perombakan pejabat tanpa adanya pembenahan serius dari pemerintah membuat upaya perbaikan tata kelola Pertamina menjadi tidak tuntas.

Pada 2025, skandal korupsi yang merugikan negara sebesar 1 kuadtrilyun terungkap setelah bos patra niaga di tangkap Kejaksaan. Kasus ini kembali menyeret Petral. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/3/2025). [5]

Artikel terkait

Rujukan

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan