Sabtu, 31 Oktober 2026
22:54 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Jasa Tirta II

Jasa Tirta II

perusahaan asal Indonesia

Bagikan:
Perusahaan Umum Jasa Tirta II
250px-Perum_Jasa_Tirta_II_logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Nama sebelumnyaPN Jatiluhur (1967 - 1970)
Perum Otorita Jatiluhur (1970 - 1999)
JenisPerusahaan umum
IndustriSumber daya air
DidirikanAgustus 26, 1967;59 tahun lalu (1967-08-26)
Kantor pusatPurwakarta, Jawa Barat, Indonesia
Wilayah yang dilayani
Lihat wilayah kerja
Tokoh kunci
Imam Santoso[1]
(Direktur Utama)
Kelik Wirawan[1]
(Ketua Dewan Pengawas)
ProdukAir minum dalam kemasan
Layanan
PendapatanRp 812,881 miliar (2018)[2]
Rp 153,809 miliar (2018)[2]
Total asetRp 1,432 triliun (2018)[2]
Total ekuitasRp 1,196 triliun (2018)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Jumlah karyawan
964 (2018)[2]
Anak usahaPT Jasa Tirta Luhur
Situs webwww.jasatirta2.co.id

Perum Jasa Tirta II adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).[2]

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah bendungan untuk membendung aliran Sungai Citarum di Jatiluhur, Purwakarta. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta PLTA-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Jatiluhur.[3]

Pada tahun 1970, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur.[a] Selain bertugas mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, perusahaan ini juga ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[4] Pada tahun 1990, perusahaan ini tidak lagi ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[5]

Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.[6] Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, Sungai Cipanas, Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, Sungai Cibanten, Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.[7]

Wilayah kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini meliputi seluruh Wilayah Sungai (WS) Citarum, serta sebagian WS Ciliwung-Cisadane, WS Cidanau-Ciujung-Cidurian, WS Cimanuk-Cisanggarung, dan WS Seputih-Sekampung.[7]

Referensi

  1. ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 secara resmi mengubah nomenklatur "Perusahaan Negara" menjadi "Perusahaan Umum"
  1. 1 2 "Direksi dan Pengawas". jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II. Diakses tanggal 6 September 2021.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 3 4 5 6 "Laporan Tahunan 2019" (PDF). jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II. Diakses tanggal 6 September 2021.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1967" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1970" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1990" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Juli 2023.
  6. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1999" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. 1 2 "Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Oktober 2022.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan