Jumat, 16 Oktober 2026
21:38 WIB
TERKINI
Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super
Jasa Tirta II

Jasa Tirta II

perusahaan asal Indonesia

Bagikan:
Perusahaan Umum Jasa Tirta II
250px-Perum_Jasa_Tirta_II_logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Nama sebelumnyaPN Jatiluhur (1967 - 1970)
Perum Otorita Jatiluhur (1970 - 1999)
JenisPerusahaan umum
IndustriSumber daya air
Wilayah yang dilayani
Lihat wilayah kerja
Tokoh kunci
Imam Santoso[1]
(Direktur Utama)
Kelik Wirawan[1]
(Ketua Dewan Pengawas)
ProdukAir minum dalam kemasan
Layanan
PendapatanRp 812,881 miliar (2018)[2]
Rp 153,809 miliar (2018)[2]
Total asetRp 1,432 triliun (2018)[2]
Total ekuitasRp 1,196 triliun (2018)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Jumlah karyawan
964 (2018)[2]

Perum Jasa Tirta II adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).[2]

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah bendungan untuk membendung aliran Sungai Citarum di Jatiluhur, Purwakarta. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta PLTA-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Jatiluhur.[3]

Pada tahun 1970, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur.[a] Selain bertugas mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, perusahaan ini juga ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[4] Pada tahun 1990, perusahaan ini tidak lagi ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[5]

Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.[6] Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, Sungai Cipanas, Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, Sungai Cibanten, Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.[7]

Wilayah kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini meliputi seluruh Wilayah Sungai (WS) Citarum, serta sebagian WS Ciliwung-Cisadane, WS Cidanau-Ciujung-Cidurian, WS Cimanuk-Cisanggarung, dan WS Seputih-Sekampung.[7]

Referensi

  1. ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 secara resmi mengubah nomenklatur "Perusahaan Negara" menjadi "Perusahaan Umum"
  1. 1 2 "Direksi dan Pengawas". jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II. Diakses tanggal 6 September 2021.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 3 4 5 6 "Laporan Tahunan 2019" (PDF). jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II. Diakses tanggal 6 September 2021.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1967" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1970" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1990" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Juli 2023.
  6. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1999" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. 1 2 "Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Oktober 2022.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan