Rabu, 28 Oktober 2026
17:36 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Pertamina Energy Trading Limited

Anak perusahaan PT Pertamina

Bagikan:
Bagian dari seri artikel mengenai
Pertamina
250px-Pertamina_Logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Direktur
Direktur Utama Pertamina
Anak Perusahaan
Produk
Gedung
Aplikasi
MyPertamina

Pertamina Energy Trading Limited atau lebih dikenal sebagai Petral adalah anak perusahaan dari Pertamina PT Pertamina (Persero) yang terdaftar di Singapura pada tahun 1992.[1] Menurut Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Faisal Basri, komposisi kepemilikan saham awal Petral dimiliki oleh Pertamina 40 persen, Tommy Soeharto 20 persen, Bob Hasan 20 persen, dan Yayasan Karyawan Pertamina 20 persen.[2] Perusahaan ini kemudian dibubarkan pada bulan Mei 2015.[3]

Sejarah

PT Petral Group berdiri pada tahun 1969 oleh dua pemegang saham dari Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dan kantor di Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di Kalifornia, AS.[1] Kedua perusahaan pemegang saham kemudian merger pada tahun 1978 menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.[1]

Antara tahun 1979-1992 Petra Oil Marketing Limited dimiliki perusahaan Zambesi Invesments Limited (Hong Kong) dan Pertamina Energy Services Pte Limited (Singapura) dan diakusisi pada tahun 1998 oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sesuai dengan persetujuan pemegang saham.[2]

Aktivitas utama Petral adalah melakukan jual-beli minyak, dengan fokus pembelian minyak untuk dijual ke Pertamina.[1] Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.[1] Pada tahun 2012 pendapatan usaha perusahaan ini mencapai US$ 33,292 miliar, dan membukukan laba bersih US$ 46 juta.[1]

Setelah dibubarkan pada Mei 2015, Pertamina hemat Rp 250 Miliar Per Hari.[3]

Skandal Mafia Migas

Pembubaran Petral yang sempat melahirkan optimisme nyatanya tidak lantas memberantas mafia migas.[4] Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai perombakan pejabat tanpa adanya pembenahan serius dari pemerintah membuat upaya perbaikan tata kelola Pertamina menjadi tidak tuntas.

Pada 2025, skandal korupsi yang merugikan negara sebesar 1 kuadtrilyun terungkap setelah bos patra niaga di tangkap Kejaksaan. Kasus ini kembali menyeret Petral. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/3/2025). [5]

Artikel terkait

Rujukan

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan