Rabu, 28 Oktober 2026
16:50 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Pertambangan ilegal

Bagikan:
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya. (Juni 2025)
40px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Juni 2025)
Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilaksanakan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut melibatkan ekstraksi mineral atau batubara yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan yang baik dan benar. Pertambangan ilegal disebut juga dengan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI.[1]

Pertambangan ilegal di Indonesia

Menurut Pasal 1 angka 1 PP 25/2024, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Adapun, kegiatan tambang berskala tinggi berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang ilegal atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya. Meskipun demikian, perkembangan pertambangan di Indonesia sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya memenuhi macam-macam izin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020, yaitu:

  1. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
  3. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
  4. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
  5. Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
  6. Izin Penugasan;
  7. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
  8. Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
  9. IUP untuk Penjualan.[2]

Penambangan ilegal dapat merupakan kegiatan dari kejahatan terorganisasi skala besar yang dipelopori oleh sindikat penambangan ilegal.  Meskipun ada perkembangan strategis menuju penambangan yang bertanggung jawab , bahkan perusahaan besar dapat terlibat dalam penggalian dan ekstraksi mineral ilegal, meskipun hanya pada sisi pembiayaan.

Operasi penambangan skala besar dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar nasional dan menggunakan teknologi canggih untuk mengekstraksi logam; operasi ini menggunakan penambangan terbuka.

Operasi-operasi ini masih ilegal tetapi tidak termasuk tindak pidana seperti operasi penambangan ilegal yang diorganisasikan oleh kelompok-kelompok kriminal. Kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi memimpin dan mengendalikan aktivitas penambangan ilegal di daerah-daerah yang sangat pedesaan di mana negara tidak memiliki yurisdiksi penuh atas tanah tersebut. Penambangan ilegal yang diorganisasikan secara kriminal mengendalikan operasi skala besar yang melanggar semua hukum dan lingkungan saat menambang. Korupsi dalam penambangan skala besar milik swasta dan operasi penambangan skala kecil terjadi karena operasi tersebut mendelegasikan kekuasaan mereka kepada otoritas lokal. Kurangnya koordinasi memungkinkan celah untuk korupsi. Hukum dan prosedur seputar penambangan mengurangi dampak terhadap lingkungan dan dilanggar oleh skala kecil yang besar yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.[3]

Sumber referensi

  1. ↑ Hamdani, Trio. "Apa yang Dimaksud dengan Tambang Ilegal? Ini Penjelasannya". IDN Times. Diakses tanggal 2025-06-10.
  2. ↑ CLA, Yusuf Fachrurrozi, S. H. (2025-03-13). "Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-06-10.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  3. ↑ Yuwono, Joko. "Maraknya Tambang Ilegal di Indonesia : Menelisik Faktor Penyebab dan Dampaknya". Warta Tambang Indonesia. Diakses tanggal 2025-06-10.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan