Sabtu, 24 Oktober 2026
00:53 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada
Pernikahan rohaniwan

Pernikahan rohaniwan

Bagikan:
250px-Orthodox_priest_family.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pendeta Ortodoks Timur dari Yerusalem bersama keluarganya (tiga generasi), sekitar tahun 1893.

Pernikahan rohaniwan adalah praktik perizinan rohaniwan (orang yang ditahbiskan) untuk menikah. Ini adalah praktik yang berbeda dari orang yang menikah yang menjadi rohaniwan. Pernikahan rohaniwan diizinkan dalam Protestan, Anglikan, Lutheran, beberapa gereja Katolik Independen (tidak dalam persekutuan dengan Roma), Yudaisme, Islam dan sekte-sekte Jepang dari Buddhisme.

Gereja Ortodoks Timur, Ortodoks Oriental dan Katolik Timur, meskipun membolehkan pria menikah untuk ditahbiskan, tak membolehkan pernikahan rohaniwan setelah penahbisan. Para imam paroki mereka sering kali menikah, tetapi harus menikah sebelum ditahbiskan menjadi imam—meskipun mereka dapat menikah saat masih masuk seminari.[1] Namun, para imam yang menikah dalam Gereja-gereja tersebut tak dapat ditahbiskan menjadi uskup.

Referensi

  1. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2018-03-03. Diakses tanggal 2017-12-14.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan